Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Polisi Tangkap 3 Jenderal di Garut, Berhubungan dengan Makar

Ketiganya mendirikan negara didalam negara yang diberi nama Negara Islam Indonesia (NII).

Editor: Waode Nurmin
Kompas TV
Polisi tangkap 3 jenderal NII di garut, diduga makar 

TRIBUN-TIMUR.COM - 3 warga yang mengaku sebagai Jenderal Negara Islam Indonesia (NII) ditangkap jajaran Kepolisian Resort Garut dan Satgas Anti Radikalisme Kabupaten Garut, Jawa Barat.

Ketiganya yakni Sodikin, Ujer dan Jajang.

Mereka ditangkap setelah sebelumnya menyebar video mengajak, menghasut masyarakat untuk bergabung yang kemudian diduga Makar.

Ketiganya berperan sebagai petinggi NII sepeninggal Sensen Komara sebagai Presiden NII.

Video ajakan mereka itu sempat viral disosial media.

"diduga melakukan pemufakatan makar dan penyebaran informasi sara melalui media elektronik dan penodaan terhadap bendera kebangksaan republik Indonesia, terkait masalah Negara Islam Indonesia, " Kata Kapolres Garut AKBP Wirdhanto Hadicaksono dikutip dari KompasTV, Jumat (4/02/22).

Ketiganya mendeklarasikan negara didalam negara yang diberi nama Negara Islam Indonesia (NII).

Mereka kemudian mengajak masyarakat lain untuk bergabung melalui video yang mereka sebar melalui YouTube pada September 2021 lalu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan kami menemukan fakta bahwa adanya langkah propaganda melalui media sosial dimana terdapat 57 video terkait propaganda NII, disitu ternyata hasil pengakuan yang bersangkutan adalah keturunan atau melanjutkan amanah imam besar Sensen Komara, yang memang dulu pernah berproses." tambah Kapolres.

Selain dugaan berbuat makar, para pelaku dengan sengaja mencetak gambar pada bendera atau melakukan penodaan terhadap bendera kebangsaan dan lambang negara.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti.

Tersangka dijerat pasal berlapis, " Kami sangkakan ke tiga tersangka ini yaitubpasal 110 KUHP terkait masalah makar, dan pasal 28 ayat 2 junto pasal 45 Undang - Undang informasi transaksi elektronik dan termasuk pasal 24 junto 66 terkait masalah bendera, lambang negara itu terkait penodaan lambang Negara. Ancaman maksimal 15 tahun penjara, "tambah Wirdhanto.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved