Kades Wiringtasi Ditahan
Andi Dewiyanti Ditahan Kasus Korupsi Dana Desa, Siapa Plt Kades Wiringtasi Pinrang?
Kepala Desa Wiringtasi, Kabupaten Pinrang, Andi Dewiyanti diberhentikan sementara setelah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pinrang.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Kepala Desa Wiringtasi, Kabupaten Pinrang, Andi Dewiyanti diberhentikan sementara setelah ditetapkan tersangka kasus korupsi Dana Desa dan Alokasi Dana Desa (ADD).
Andi Dewiyanti kini telah ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Pinrang.
Hal itu tertuang dalam surat keputusan Bupati Pinrang nomor:140/63/2022.
Terkait pemberhentian sementara Kepala Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang.
Keputusan tersebut ditetapkan sejak 11 Januari 2022.
Bupati Pinrang, Andi Irwan Hamid memutuskan tiga hal dalam surat tersebut.
"Memberhentikan sementara saudari Andi Dewiyanti sebagai Kepala Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, Kabupaten Pinrang," kata Irwan dalam surat yang diterima Tribunpinrang.com, Kamis (3/2/2022).
Dengan diberhentikannya sementara Dewiyanti, Sekretaris Desa Wiringtasi, Akrab ditunjuk sebagai pelaksana tugas sampai adanya putusan pengadilan.
"Mengangkat Sekretaris Desa Wiringtasi untuk melaksanakan tugas dan kewajiban Kepala Desa Wiringtasi, Kecamatan Suppa, sampai adanya putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ucapnya.
Keputusan Irwan Hamid tersebut mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 2022.
Surat tersebut dikeluarkan Irwan berdasarkan surat penetapan tersangka Kejaksaan Negeri Pinrang Nomor: B-14/P.4.18/Fd.1/01/2002 tanggal 10 Januari 2022.
Dewiyanti diduga korupsi dana desa dan alokasi dana desa (ADD) tahun 2019-2020 sebanyak Rp475 juta.
11 Hari Dirawat di Rumah Sakit
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Pinrang rencananya akan membawa Dewiyanti ke Rutan Kelas IIB Pinrang pada Senin (24/1/2022) lalu.
Hanya saja, Dewiyanti tiba-tiba pingsan.