Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dinas Pertanahan Makassar

Hanya 8 Aset Disertifikatkan dari 75 Usulan Pemkot di 2021, Kadis Akhmad Namsum Sentil BPN Makassar

Ia pun tak tahu menahu apa masalah dari aset-aset tersebut. Sejauh ini, ia belum mendapat alasan yang rasional terkait 67 aset yang tidak disertifikat

Penulis: Siti Aminah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN TIMUR/IKHSAN
Kepala Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Makassar, Akhmad Namsum 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Aset Pemerintah Kota Makassar masih menjadi soal yang sulit diselesaikan.

Banyak aset Pemkot yang lepas karena tak punya bukti yang kuat. 

Bagian aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dinilai hanya sekadar mencatat, tanpa menelusuri dokumen-dokumen penting untuk menyelematkan aset tersebut.

Di sisi lain, pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) juga tak memberi respon cepat untuk mengeksekusi aset yang sudah lengkap dokumennya untuk disertifikatkan 

Itulah yang membuat Dinas Pertanahan sulit menyelamatkan aset-aset Pemkot, terkhusus lahan atau tanah. 

Kepala Dinas Pertanahan Makassar, Akhmad Namsum mengatakan, pada tahun 2021, BPN hanya mengeluarkan delapan sertifikat dari 75 aset yang disodorkan dokumennya.

Ia pun tak tahu menahu apa masalah dari aset-aset tersebut. Sejauh ini, ia belum mendapat alasan yang rasional terkait 67 aset yang tidak disertifikatkan.

"Kan saya tanya kenapa ini 75 hanya sekian persen. Apa masalahnya? Karena kita ini sama-sama pemerintah di segmen yang berbeda yang konon mau menyelamatkan aset," ucap Akhmad Namsum kepada Tribun Timur.

Salah satu alasan yang pernah didengar kara Akhmad Namsum, yakni petugas teknis lapangan BPN sering berganti sehingga pengukuran harus dilakukan kembali sehingga menghambat tahapan keluarnya sertifikat.

"Walaupun kita berusaha keras untuk mensertifikatkan tapi BPN sebagai terminal akhir merespons agak lambat itu tidak akan maksimal," keluhnya.

Karena itu, pada tahun 2022 ini, Dinas Pertanahan akan kembali mendorong 100 aset Pemkot untuk mendapatkan sertifikat.

"Sisa dari 75 aset yang di 2021 tadi kembali kita masukkan, ditambah lahan atau tanah lainnya yang akan kita selamatkan," paparnya.

Harapannya, berkas-berkas lama yang diajukan kembali langsung dilanjutkan ke tahapan berikutnya.

"Kan sudah diukur, kalau diukur tentu harus masuk pada proses berikutnya, jangan diajukan tahun ini diukur lagi," tegasnya. 

BPKAD Harus Telusuri Riwayat Aset 

Akhmad Namsum menilai, alasan kuat lepasnya aset-aset Pemkot karena administrasi tak lengkap.

Salah satu contohnya, 30 sekolah di Makassar terancam lepas karena alas haknya tak kuat.

Menurutnya, Bidang Aset BPKAD hanya melakukan pencatatan saja tanpa menelusuri riwayat aset-aset tersebut.

Dengan adanya riwayat tersebut, proses pensertifikatan bisa lebih mudah dilakukan.

Sementara, itu, Kepala Bidang Aset BPKAD Kota Makassar Rachmat Azis menyampaikan tugasnya hanya melakukan pencatatan dan penyediaan data-data terkait aset milik Pemkot Makassar. 

“Nah bidang aset menyajikan (data) itu. Jadi ketika kita sudah himpun semuanya, data ini kita sajikan lalu kita sampaikan ke instansi terkait untuk menyelesaikan permasalahannya,” ujarnya.

Rachmat mencontohkan data sekolah yang belum bersertifikat. Dari data tersebut, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar mengajukan permohonan pensertifikatan kepada Dinas Pertanahan sebagai OPD teknis.

“Selain Diknas (Disdik) mengajukan permohonan pensertifikatan sebagai pengguna barang, bidang aset juga menyampaikan data itu kepada Dinas Pertanahan untuk melakukan pensertifikatan,” jelasnya.

Bahkan, jika dalam prosesnya masih ada data yang belum lengkap Rachmat menyebut Dinas Pertanahan mesti bisa menyelesaikannya. Sebab, mereka sudah memiliki bidang khusus untuk permasalahan tersebut.

“Walaupun dalam prosesnya ada sengketa, ada gugat menggugat tetap juga Pertanahan karena di situ ada bidang sengketa, penyelesaian permasalahan tanah. Intinya bidang aset tetap memvalidasi data dan meneliti data,” pungkasnya.(Tribun-Timur.com)

Sumber: Tribun Timur
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved