Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Minyak Goreng

Jangan Sampai Keliru, Ini Daftar Harga Terbaru Minyak Goreng Kemasan Per 1 Februari 2022

Bahkan, banyak masyarakat menduga adanya penimbunan minyak goreng oleh oknum tertentu.

Editor: Saldy Irawan
SITI AMINAH/TRIBUN TIMUR
Pemrov Sulsel lakukan pertemuan dengan stakeholder terkait membahas penyediaan minyak goreng, berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel, Jl Urip Sumoharjo, Jumat (28/1/2022)   

TRIBUN-TIMUR.MAKASSAR - Sejumlah masyarakat mengeluhkan kelangkaan minyak goreng di ritel modern maupun lokal.

Banyak warga yang mengeluh tak bisa menjangkau minyak goreng, padahal pemerintah telah mengeluarkan kebijakan subsidi minyak goreng dengan harga Rp14 ribu per liter.

Bahkan, banyak masyarakat menduga adanya penimbunan minyak goreng oleh oknum tertentu.

"Susah dapat minyak goreng sekarang, kalau ke toko-toko selalu habis, kalau mau beli di pasar harganya masih tinggi," ucap salah satu ibu rumah tangga, Dewi Anugrah, Jumat (28/1/2022).

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Sulsel, Ashari Fakhsirie Radjamilo menegaskan tidak ada penimbunan minyak goreng.

Ia juga menegaskan tidak terjadi kelangkaan, hanya saja pihak distributor masih melakukan penyesuaian atau rafaksi.

Karena pemberlakukan kebijakan minyak goreng satu harga berlaku pada 19 Januari 2021. 

Pada saat itu pula lah para distributor baru melakukan penyesuaian dengan menarik stok-stok lama yang ada di retail maupun swalayan.

"Minyak harga lama yang sudah didistribusi yang ada di ritel itu ditarik kembali, dihitung berapa banyak, setelah itu baru dikembalikan," kata Ashari Fakhsirie.

Sementara untuk di pasar tradisional, penghitungan juga sementara dilakukan.

Masa penghitungan barang atau penyesuaian ini diberi batas waktu hingga 31 Januari mendatang.

"Jadi nanti serentak berlalu satu harga Rp14 ribu per tanggal 1 Februari, semua ritel dan pasar tradisional," tegasnya.

Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk tidak memborong minyak atau panic buying.

Sebab kata Ashari, subsidi ini berlangsung selama enam bulan.

Setiap bulannya, pemerintah mengeluarkan Rp250 juta untuk kebutuhan selama enam bulan kedepan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved