Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gibran & Kaesang

Update Dugaan Korupsi Gibran & Kaesang di KPK, ini Kata Firli Bahuri Soal Laporan Ubedilah Badrun

Keterangan itu disampaikan Firli Bahuri merespons pemanggilan terhadap Ubedilah Badrun, Rabu (26/1/2022)

Editor: Ilham Arsyam
Instagram
Kaesang Pangarep dan Gibran Rakabuming Raka 

TRIBUN-TIMUR.COM - Berikut kabar terbaru / update laporan kasus dugaan korupsi dua putra Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ketua KPK Firli Bahuri menyatakan akan mendalami keterangan yang disampaikan dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun untuk dugaan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) Gibran dan Kaesang.

Keterangan itu disampaikan Firli merespons pemanggilan terhadap Ubedilah Badrun, Rabu (26/1/2022).

“Kita lakukan pendalaman apa yang dilaporkan, yang terkait bukti-bukti permulaan apa yang dimiliki,” ucap Firli Bahuri.

Setelah mendalami keterangan yang disampaikan Ubedilah Badrun, Firli berjanji pihaknya akan mengungkapkan kepada publik hasil kesimpulannya.

“Tentu akan kita uji, nanti akan kita beri kesimpulan, tentu ini adalah proses dan kami pastikan KPK akan menyampaikan kepada publik pada saatnya,” kata Firli Bahuri.

Sebelumnya diberitakan KOMPAS TV, dua putra Presiden Joko Widodo, Gibran Rakabuming dan Kaesang Pangarep, dilaporkan ke KPK oleh seorang dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) yang juga aktivis 98, Ubedilah Badrun.

Menurut Ubedillah, Gibran dan Kaesang diduga terkait tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan berkaitan dengan dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN).

“Kami minta kepada KPK untuk menyelidiki dan meminta kepada KPK agar menjadi terang benderang dan bagaimana kemudian bila perlu Presiden dipanggil untuk menjelaskan posisi ini,” ucap Ubedilah, Senin, (10/1/2022).

Ubedilah menceritakan, laporannya terhadap Gibran dan Kaesang ke KPK didasari atas relasi bisnis anak Presiden dengan grup bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Berawal dari 2015, saat ada perusahaan besar bernama PT SM yang sudah menjadi tersangka pembakaran hutan dan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dengan nilai Rp7,9 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, Mahkamah Agung (MA) hanya mengabulkan tuntutan sebesar Rp78 miliar.

“Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak Presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT SM,” kata Ubedilah.

Ubedillah meyakini di balik putusan terhadap PT SM, ada dugaan KKN yang sangat jelas melibatkan Gibran, Kaesang, dan anak petinggi PT SM.

Sebab, lanjutnya, ada suntikan dana penyertaan modal dari perusahaan ventura.

Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved