Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pelecehan Seksual Marak, Bocah 10 Tahun Korban di Manggala, Kakek di Biringkanaya Lecehkan 2 Cucunya

Polrestabes Makassar menangani dua laporan dugaan pelecehan seksual anak di bawah umur yang merupakan warga Manggala dan Biringkanaya

Editor: Alfian
Yonhap News
Ilustrasi pelecehan seksual 14122021 

Dalam kasus itu, pihaknya menerapkan Pasal 82 UU RI No 17 tahun 2016, Perpu No 1 tahun 2016 tentang perubahan UU 23 tahun 2002 dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.

Kasus kedua, Bocah laki-laki berinisial A (10) mengaku menjadi korban kekerasan seksual oleh tetangganya di Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Rabu (26/1/2022).

Ia mengaku disodomi oleh sang tetangga, pria berinisial MR (45).

Kasus itu pun telah dilaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Makassar.

Kasi Humas Polrestabes Makassar, AKP Lando, yang di temui di ruangnnya membenarkan adanya kejadian itu.

"Hari ini korban (A) didampingi P2TP2A Kota Makassar, korban diminta keterangan di Satreskrim Polrestabes Makassar," kata AKP Lando.

Kasus itu, kata Lando dilaporkan oleh orangtau A berinisal L lantaran tidak terima anaknya diduga disodomi terduga pelaku.

"Dilaporkan pada 22 Januari 2020," ujar Lando.

Untuk kronologi kejadian lanjut Lando, pihaknya belum dapat membeberkan secara gamblang.

Pasalnya korban dan saksi masih diminta keterangan ihwal kejadian yang dialaminya.

"Jadi ini masih dalam proses penyelidikan, apabila cukup bukti maka akan digelar kasus," sebutnya.

Hal senada diungkapkan Wakasat Reskrim Polrestabes Makassar Kompol Jufri Natsir.

Pihaknya mengaku belum dapat memberikan keterangan lebih jauh ihwal kasus tersebut.

"Kita masih pemeriksaan korban dan saksi, perkembangan selanjutnya pasti kami kabari," jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Makassar, Achi Soleman menerangkan pihaknya telah melakukan asesmen kepada korban serta konseling psikologis.

Selain itu, juga melakukan pendampingan hukum terhadap A dengan melayangkan laporan resmi ke polisi.

"Dari hasil konseling secara psikologi ada upaya pemaksaan, diawali iming-iming uang," kata Achi kepada wartawan.

Adapun nominal uang yang digunakan mengiming-imingi korban, yaitu dengan menggunakan pecahan Rp5 ribu hingga Rp10 ribu.(*)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved