Masih Ingat
Ingat Mantan Bupati Talaud Sri Wahyumi Manalip? Ini Sederet Kontroversinya Sebelum Divonis 4 Tahun
Pada April 2021 lalu, Sri Wahyumi bebas dari penjara setelah menjalani hukuman selama dua tahun karena kasus suap
Wakil Ketua I Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Kabupaten Kepulauan Talaud, Jimmy Tindi mengatakan Sri Wahyumi ditangkap saat akan melakukan kunjungan kerja di Pulau Salibu.
"Ibu bupati, ditangkap saat hendak bersiap melakukan kunjungi kerja ke Pulau Salibabu di Desa Kecamatan, Salibabu Kecamatan, Kabupaten Kepulauan," ujar Jimmy Tindi saat diwawancarai wartawan di Bandara Sam Ratulangi Manado, Selasa (30/4/2019).
4. Tak mau dibelikan tas yang sama dengan pejabat lain
Setelah menangkap Sri Wahyumi, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan mantan Bupati Talaud itu tak mau dibelikan tas sejenis yang dimiliki pejabat perempuan lain di Sulawesi Utara.
"Sempat dibicarakan permintaan tas merk Hermes dan Bupati tidak mau tas yang dibeli, sama dengan tas yang sudah dimiliki oleh seorang pejabat perempuan di sana. Karena kebetulan selain Bupati Talaud ada bupati yang perempuan juga di Sulawesi Utara," kata Basaria ddalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (30/4/2019).
Diduga tas yang dibelikan rencananya diberikan sebagai hadiah ulang tahun untuk Sri Wahyumi.
Saat menangkap Sri Wahyumi, KPK mengamankan tas merk Chanel senilai Rp 97,36 juta, jam tangan merk Rolex senilai Rp 224,5 juta dan tas merek Balenciaga senilai Rp 32,99 juta. Kemudian anting berlian merk Adelle senilai Rp 32,07 juta, cincin berlian merk Adelle senilai Rp 76,92 juta dan uang tunai sekitar Rp 50 juta.
Barang tersebut dibeli oleh seorang pengusaha sekaligus tersangka pemberi suap bernama Bernard Hanafi Kalalo. Bernard ditangkap pada Minggu, 28 April 2019 bersama anaknya saat membeli barang mewah tersebut di salah satu pusat berbelanjaan di Jakarta.
5. Pelesir ke AS tanpa izin
Pada 5 Januari 2018, Mendagri mengelurkan surat Pemberhentian Sri Wahyumi sebagai Bupati Talaud. Surat tersebut dikeluarkan setelah Sri pelesir ke luar negeri tanpa izin Gubernur pada 20 Oktober 2017.
Sri Wahyumi Manalip mengikuti International Visitor Leadership Program (IVLP) di Amerika Serikat selama tiga minggu dan pulang 13 November 2017.
Sri Wahyumi Manalip diundang Pemerintah AS karena dinilai sukses dalam pembangunan ekonomi kemaritiman dan lingkungan. Karena berada di luar negeri tanpa ada izin, Gubernur Sulut Olly Dondokambey kemudian bersurat ke Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo terkait pelanggaran yang dilakukan Bupati Talaud.
Saat tim melakukan klarifikasi, Sri Wahyumi beralasan ia tak meminta izin karena waktu yang mepet, menggunakan paspor hijau dan menggunakan dana sendiri.
6. Mutasi ratusan PNS di Pemkab Talaud
Sri Wahyumi saat menjabat Bupati Talaud melakukan mutasi ratusan jabatan PNS pada 19 Juli 2018. Langkah Sri Wahyumi Manalip tersebut membuat PNS bereaksi melaksanakan aksi demonstrasi ke Pemkab Talaud dan DPRD Talaud.