Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Dokter Cabul yang Campur Sperma di Makanan Istri Rekan Seprofesinya Kini Sudah dapat Ganjaran

Perbuatan tidak terpuji terdakwa yang melakukan masturbasi di ruang tengah rumah kontrakan dinilai menimbulkan rasa malu dan jijik.

Editor: Waode Nurmin
manchester.ac.uk
ilustrasi dokter. Tahun lalu, publik sempat dihebohkan dengan kasus dokter cabul yang mencampurkan sperma ke makanan istri rekan seprofesinya, begini nasib dokter bernama Dody Prasetyo itu. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Dokter bernama Dody Prasetyo yang sebelumnya berurusan dengan polisi karena mencampur spermanya dimakanan istri rekan seprofesinya, sudah tahap vonis.

Dokter cabul tersebut divonis enam bulan penjara.

Dody yang sedang menempuh Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) di satu universitas di Kota Semarang itu terbukti secara sah melanggar Pasal 281 KUHP pidana kesusilaan.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Gatot Sarwadi saat proses persidangan di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah, Rabu (26/1/2022).

Dody hanya tertunduk diam di kursi pesakitan saat mendengarkan salinan putusan.

Atas vonis hakim itu, dirinya dan kuasa hukum sepakat menyatakan pikir-pikir.

Majelis hakim memberikan waktu 7 hari untuk pikir-pikir apakah menerima putusan atau mengajukan banding atas putusan tersebut.

"Pikir-pikir," kata Dody dengan suara lirih diikuti kuasa hukumnya.

Alasan Gangguan Jiwa Tak Diterima Hakim

Ilustrasi dokter (Kompas.com/ipopba)

Dalam salinan putusan, hakim juga membeberkan bahwa gangguan kejiwaan akibat trauma psikologis yang dialami Dody tidak bisa diterima.

Dody dinyatakan masih bisa beraktivitas normal seperti kebanyakan orang.

Perbuatan tidak terpuji terdakwa yang melakukan masturbasi di ruang tengah rumah kontrakan dinilai menimbulkan rasa malu dan jijik.

Ruang tengah rumah kontrakan dinilai hakim merupakan ruangan umum bukan privat.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved