KPK
Aturan Baru di KPK, Tak Ada OTT, Lakukan Pendekatan sebelum Menangkap
Alih-alih menggunakan istilah OTT, lembaga antirasuah itu kini akan menggantinya dengan sebutan 'tangkap tangan'.
"KPK punya tugas pendidikan antikorupsi dan semua diapresiasi, semua mengapresiasi apa yang dilakukan," ujar Johan.
"Tapi pesan saya kepada pimpinan KPK, kepada insan-insan di KPK kepada saya juga, ketika Anda mengajari salah seorang untuk berintegritas, maka kita harus lebih dulu berintegritas. Tidak ada gunanya Anda mengajari orang, tidak ada gunanya memberi pendidikan antikorupsi kalau diri kita sendiri tidak melakukan itu," sambungnya.
Johan meminta agar integritas dan nilai antikorupsi itu dapat ditanamkan dan dijalankan terlebih dulu oleh insan dan pimpinan KPK, sebelum pada akhirnya menanamkannya pada publik.
"Jadi ketika bicara soal integritas tentu insan di KPK siapa pun dia juga harus punya integritas. Itu pesan saya kepada pimpinan dan juga insan-insan di KPK," kata Johan.
Diketahui, dua pimpinan KPK periode ini, Firli Bahuri dan Lili Pintauli Siregar sebelumnya pernah tersandung kasus etik dan disidangkan perkaranya oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Untuk Firli Bahuri ia diduga melanggar etik terkait laporan penggunaan helikopter mewah. Meski terbukti melanggar etik, Dewas KPK hanya menjatuhkan vonis ringan berupa sanksi Teguran Tertulis II. Firli hanya diingatkan untuk tak boleh mengulangi perbuatannya oleh Dewas.
Sedangkan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar sebelumnya juga terbukti melanggar etik.
Lili dinilai terbukti bersalah melanggar etik terkait komunikasinya dengan Wali Kota Tanjungbalai, Syahrial.
Padahal, Syahrial adalah orang yang berperkara di KPK. Atas perbuatannya Lili diganjar dengan sanksi berat berupa pemotongan gaji pokok sebesar 40% selama 12 bulan.(*)