KPK
Aturan Baru di KPK, Tak Ada OTT, Lakukan Pendekatan sebelum Menangkap
Alih-alih menggunakan istilah OTT, lembaga antirasuah itu kini akan menggantinya dengan sebutan 'tangkap tangan'.
TRIBUN-TIMUR.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini tidak lagi menggunakan istilah 'Operasi Tangkap Tangan' (OTT) dalam kegiatannya memburu koruptor.
Alih-alih menggunakan istilah OTT, lembaga antirasuah itu kini akan menggantinya dengan sebutan 'tangkap tangan'.
Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan, istilah 'OTT' tidak dikenal dalam konsep hukum yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, istilah yang ada adalah 'tangkap tangan'.
"Dalam kesempatan ini perkenankan kami untuk menyampaikan bahwa kami tidak lagi menggunakan istilah operasi tangkap tangan, tapi tangkap tangan," kata Firli dalam agenda Rapat Kerja bersama Komisi III DPR RI, Rabu (26/1). "Kenapa? Karena dalam konsep hukum yang dikenal adalah tertangkap tangan," sambungnya.
Firli juga mengatakan, sebelum tangkap tangan dilakukan terhadap seseorang, KPK terlebih dulu akan memastikan sejumlah pendekatan.
Pendekatan itu menjadi penting, kata Firli, untuk menyampaikan aspek pencegahan kepada pihak terkait guna memastikan tindak korupsi tak lagi dilakukan.
"Karena itu sebelum seseorang kita lakukan tangkap tangan tentulah kita sudah melakukan tiga pendekatan sebelumnya. Mulai dari upaya pendidikan masyarakat, upaya pencegahan melalui monitoring center for prevention (MCP) delapan area intervensi," ucap Firli.
Jika tiga pendekatan itu tak berhasil, maka rendahnya angka MCP akan dijadikan tolok ukur bagi KPK untuk menindak pihak yang dianggap memiliki MCP terendah.
"Seketika angka MCP rendah kita bisa yakini bahwa daerah tersebut rawan tindakan korupsi. Karena sesungguhnya MCP itu diamanatkan dalam rangka mencegah risiko-risiko korupsi. Mitigasi korupsi dan itu betul bisa dibuktikan, yang tertangkap pastilah MCP-nya rendah," ungkap Firli.
Meski begitu, Firli menegaskan kecukupan bukti masih akan jadi tolok ukur pasti soal layak atau tidaknya seseorang diperkarakan.
Jika terbukti, barulah seseorang itu dapat diusut dugaan tindak rasuahnya. Firli menegaskan, KPK tidak akan pernah terlampau cepat menetapkan seseorang tersangka, apalagi diumumkan sebelum ada kecukupan bukti atau bukti yang cukup. Firli berkilah tidak ingin memasung, menyandera kemerdekaan seseorang.
"Sehingga hari ini begitu kita umumkan tidak akan lama kemudian dibawa ke peradilan, itulah sejatinya yang kita sebut dengan the sun rise and sunset principles," kata Firli.
"Prinsip matahari terbit pasti ada matahari terbenam. Sehingga setiap penetapan tersangka maka kewajiban KPK untuk segera membawa ke peradilan. Tidak ada lagi pak orang digantung-gantung," ujarnya.
Dalam rapat yang sama anggota Komisi III DPR Johan Budi Sapto Pribowo mengingatkan KPK untuk melakukan pembenahan internal terlebih dahulu sebelum memastikan seluruh masyarakat dapat menjalankan nilai yang ditanamkan.
Johan yang juga merupakan mantan pimpinan KPK itu menilai penanaman nilai antikorupsi dan integritas kepada masyarakat akan percuma jika insan atau pimpinan KPK sendiri tak memiliki integritas.