Prof Thamrin Amal Guru Besar UI Dihukum Majelis Dayak jadi Saksi Kasus Video Hot Ariel, Edy Mulyadi?
Nama Edy Mulyadi belakangan jadi sorotan karena disebut menghina suku Dayak. Sebelum kasus Edy, pernyataan guru besar UI, Thamrin Amal Tamagola saat
TRIBUNTIMUR.COM - Nama Edy Mulyadi belakangan jadi sorotan karena disebut menghina Suku Dayak.
Sebelum kasus Edy, pernyataan guru besar UI, Thamrin Amal Tamagola saat jadi saksi ahli di persidangan kasus Video Hot Nazril Ilham alias Ariel Peterpan ( Ariel Noah), juga sempat kontroversi.
Saat itu si sosiolog membuat pernyataan dan keterangan di persidangan “Di kalangan masyarakat Dayat yang mengganggap bersenggama tanpa ikatan perkawinan sebagai hal biasa".
Kala itu seketika pernyataan tersebut dianggap melukai perasaan, merendahkan harkat dan martabat, serta pelecehan terhadap Adat istiadat Suku Dayak.
Alhasil, Maka Guru Besar Universitas Indonesia Prof. Dr. Thamrin Amal Tamagola pun harus menghadiri sidang adat Dayang di Betang Nagnderang, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, pada Sabtu (22/1/2011).
Prof Thamrin saat mengakui kesalahannya, “Saya mengakui kesalahan dan meminta maaf kepada masyarakat Adat Dayak. Saya juga berjanji mencabut pernyataan penistaan itu.”
Itu dikatakan oleh Thamrin Amal Tamagola saat diminta Ketua Majels Hakim Adat untuk menyampaikan langsung melalui pengeras suara.
Sidang tersebut dihadiri Presiden Majelis Adat Dayak Nasional (MADN) Agustin Teras Narang, empat Deputy MADN dari Kalimanan Selatan, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Barat.
Meski dihadiri ribuan masyarakat, namun sidang berjalan aman dan tertib.
Panitia Pelaksana Sidang Adat Dayak, Ben Brahim S. Bahat, menjelaskan bahwa sidat adat terhadap Thamrin Amal Tamagola itu bertujuan untuk melindungi harkat dan martaba, penegakan hukum Adat Dayak terhadap delegitimasi, demoralisasi, penistaan, maupun penghinaan terhadap masyarakat Dayak.
Menurut Ben, “Penghinaan itu baik dalam bentuk perbuatan atau pernyataan lisan maupun tertulis oleh individu maupun pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.”
Persidangan yang diberi nama Persidangan Dayak Maniring Tuntang Manetes Hinting Bunu antara masyarakat Dayak dengan Thamrin, dan merupakan pertama kali dilakukan dan sifatnya final dan mengikat.
Menurut Ben, Suku Dayak memandang perkawinan merupakan sebuah nilai yang dijunjung tinggi, sehingga ada normal dan tata cara adat yang mengaturnya.
Sesederhana apa pun bentuk ikatan perkawinan maupun tata cara perkawinan yang dilakukan berdasarkan adat istiadat suatu suku bangsa.
Kemudian, majelis sidang yang diketuai Lewis KDR menjatuhkan putusan yang berisi enam poin kepada Thamrin, melansir dari laman Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi, yaitu: