Terbit Rencana Peranginangin
7 Fakta Kerangkeng Manusia di Rumah Bupati Langkat, Bekerjasama dengan Puskesmas & Diketahui Dinkes
Ditemukan kerangkeng atau penjara manusia di kediaman Bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin saat dilakukan penggeledahan rumah
TRIBUN-TIMUR.COM - Usai terjaring OTT KPK, terkuak Bupati Langkat nonaktif Terbit Rencana Peranginangin juga diduga melakukan perbudakan modern.
Hal itu setelah ditemukan kerangkeng atau penjara manusia di kediamannya saat dilakukan penggeledahan rumah Terbit di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Dirangkum KOMPAS. TV, berikut fakta-fakta kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat:
1. Pernah Menampung 40 Orang
Penanggung Jawab Migrant CARE, Anis Hidayah, mengungkapkan setidaknya lebih dari 40 orang pernah ditahan di kerangkeng milik Terbit Rencana Perangin-Angin.
Puluhan orang tersebut ditahan di dua penjara manusia di rumah Terbit.
"Ada dua sel di dalam rumah Bupati yang digunakan untuk memenjarakan sebanyak 40 orang pekerja setelah mereka bekerja," ungkap Anis, Senin (24/1/2022), dikutip dari TribunMedan.
2. Tahanan dipekerjakan, tapi tidak digaji
Lebih lanjut, Anis mengatakan para tahanan tersebut dipekerjakan di lahan sawit.
Setiap harinya, mereka akan bekerja selama 10 jam, mulai pukul 08.00 hingga 18.00.
Setelah bekerja, para tahanan akan kembali dimasukkan ke penjara oleh Terbit supaya tak bisa ke mana-mana.
"Para pekerja tersebut dipekerjakan di kebun kelapa sawitnya selama 10 jam, dari jam 8 pagi sampai jam 6 sore," ujarnya.
"Setelah mereka bekerja, dimasukkan ke dalam kerangkeng atau sel dan tidak punya akses ke mana-mana," imbuhnya.
Anis juga menyebut bahwa mereka tidak digaji selama bekerja.
3. Sudah beroperasi 10 Tahun