Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Sidang Pembunuhan Prajurit

Alasan Keamanan, Sidang Pembunuhan 4 Prajurit TNI AD di Papua Barat Digelar di Makassar

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, Papua Barat, Eko Nuryanto.

Penulis: Muslimin Emba | Editor: Saldy Irawan
EMBA/TRIBUN TIMUR
Sidang perkara pembunuhan empat prajurit TNI AD di Pos Koramil Jisot, Kabupaten Maybrat, Papua Barat berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/1/2022) siang     

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Faktor keamanan menjadi alasan sidang pembunuhan empat prajurit TNI AD di Pos Koramil Jisot, Kabupaten Maybrat, Papua Barat, digelar di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/1/2022) siang.

Tepatnya, di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini, pukul 12.15 Wita.

Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sorong, Papua Barat, Eko Nuryanto.

"Sidang dipindahkan (ke Makassar) karena terkait adanya surat dari keputusan Mahkamah Agung, terkait pemeriksaannya dilakukan di Makassar," kata Eko Nuryanto.

"Dan juga tentunya pertimbangan keamanan," sambung Eko Nuryanto ditemui sesuai sidang.

Sidang dakwaan kasus penembakan yang menewaskan empat prajurit TNI AD itu, ditunda.

Penundaan itu diputuskan saat sidang baru berlangsung sekitar 25 menit.

Penundaan itu, disebabkan pengacara atau tim kuasa hukum yang dikabarkan belum melengkapi berkas beracara.

Yaitu, berupa surat kuasa yang belum dikantongi.

Sidang pun ditunda hingga Rabu mendatang sembari menunggu kelengkapan berkas oleh pengacara.

Penundaan sidang itu dibacakan majelis hakim ketua Franklin B Tamara dan dua anggota majelis, Muhammad Yusuf Karim dan Burhanuddin.

Sebelumnya diberitakan, sidang perkara pembunuhan empat prajurit TNI AD di Pos Koramil Jisot, Kabupaten Maybrat, Papua Barat berlangsung di Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/1/2022) siang.

Tepatnya, di Pengadilan Negeri Makassar, Jl RA Kartini.

Ada enak terdakwa yang dihadirkan secara virtual mengikuti sidang tersebut.

Ke enam terdakwa, Maklon Same, Yakobus Worait, Agustinus sorong, Maike Yam, Amos KY dan Robianus Yaamo.

Sidang mulai berlangsung pada pukul 12.15 Wita atau molor dua jam dari jadwal awal pukul 10.00 Wita.

Dalam sidang itu, terdapat enam terdakwa yang dihadirkan via virtual.

Sidang itu juga dijaga ketat sejumlah personel Polisi Militer.

Sidang dipimpin tiga hakim, satu hakim ketua dan dua anggota.

Sekedar diketahui empat prajurit TNI AD yang meninggal dunia itu diduga dibunuh oleh Kelompok Komite Nasional Papua Barat (KNPB).

Tepatnya saat ke empat prajurit tersebut bertugas di Posramil Kisor di Aifat Selatan, Kabupaten Maybrat, Papua Barat.

Aksi penyerangan Kamis (2/9/2021) dini hari tersebut, membuat empat prajurit TNI AD gugur.

Ke empatnya, Komandan Pos Koramil Kisor Letnan Satu (Inf) Dirman, Sersan Dua Ambrosius Yudiman, Prajurit Kepala Muhammad Dirhamsyah, dan Prajurit Satu Zul Ansari Anwar.

Sementara dua anggota lainnya mengalami luka berat, yakni Sersan Satu Juliano dan Prajurit Satu Ikbal.980

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved