Pajak Ferrari
Ternyata Segini Mahalnya Pajak Ferrari, Sekali Bayar Bisa Beli Satu Rumah
Memiliki mobil mewah menjadi sebuah kebanggaan bagi sebagian orang yang mencintai dunia otomotif.
Penulis: Nur Fajriani R | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM - Memiliki mobil mewah menjadi sebuah kebanggaan bagi sebagian orang yang mencintai dunia otomotif.
Selain untuk bepergian, mobil mewah juga menjadi ajang unjuk diri dan status sosial di masyarakat.
Pemilik mobil mewah tentu bukan hanya sekedar mampu membelinya saja, tapi juga harus siap menanggung pajak.
Di Indonesia, pajak mobil mewah sudah pasti sangat tinggi.
Semakin tinggi harga mobilnya, semakin tinggi pula pajak yang harus dibayar.
Baca juga: Dalam Hitungan Jam, Yamaha Fazzio Hybrid-Connected Terjual 1,000 Unit
Pajak tinggi ini juga berlaku untuk setiap mobil mewah, tak terkecuali Ferrari.
Seorang warganet mengungkap pajak Ferrari melalui media sosial Instagram.
Ia kemudian memperlihatkan STNK dari kendaraan mewah berwarna merah ini.
Terlihat bahwa mobil tersebut dikenai pajak tahunan sekitar Rp 123 jutaan atau setara satu unit rumah sederhana.
Sayangnya ia enggan merinci tipe spesifik dari kendaraan roda empat tersebut. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/makassar/foto/bank/originals/ferrari-21222.jpg)