Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaji PPPK

Ternyata Tak Beda Jauh, Segini Perbandingan Gaji PNS dengan PPPK dari Golongan I sampai IV

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

Editor: Ilham Arsyam
Grid
Ilustrasi CPNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Sedang ramai dibicarang berapa sebenarnya gaji pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja ( PPPK ) dibanding dengan pegawai negeri sipil ( PNS )?

Seperti diketahui, kini hanya ada dua jenis pegawai di instansi pemerintahan, yakni PNS dan PPPK.

Melansir Kontan.co.id, hal tersebut ditegaskan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo.

Kata Tjahjo, itu sesuai dengan Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan berlaku paling lambat pada 2023.

"Sesuai UU ASN, paling lambat 2023 status pegawai pada instansi pemerintah hanya ada 2 pilihan, yaitu PNS atau PPPK," kata Tjahjo dikutip dari Kompas.com, Jumat (14/1/2022).

Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan bahwa tidak ada lagi pegawai honorer di instansi pemerintahan.

Dilansir dari tribunjatim.com, biasanya tiap tahun, rekrutmen CPNS dibuka.

Namun, pemerintah melalui Kemenpan RB memastikan tidak ada rekrutmen CPNS 2022.

Melansir Kompas.com, Rabu (19/1/2022), Menteri PANRB Tjahjo Kumolo menyampaikan, pada 2022, pemerintah hanya akan merekrut Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

"Untuk seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) tahun 2022, pemerintah fokus melakukan rekrutmen PPPK, dan di tahun ini (2022), formasi untuk CPNS tidak tersedia," ujarnya.

"Untuk itu, berbagai kebijakan tengah disusun sebagai dasar kebijakan dalam pelaksanaan seleksi CASN tahun 2022," imbuh dia.

Lantas, seperti apa perbandingan gaji PNS dan PPPK?

Gaji PNS

Besaran gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas PP Nomor 7 tahun 1977.

Besaran gaji PNS menurut aturan tersebut, yakni:

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved