Tribun Toraja
Lakukan Perbuatan Asusila di Obyek Wisata, Pelajar di Palipu Tana Toraja Kena Sanksi Adat
Pasangan pelajar yang kepergok melakukan perbuatan tak senonoh di obyek wisata Buntu Kandora, Lembang (Desa) Palipu, Kecamatan Mengkendek Tana Toraja
Penulis: Tommy Paseru | Editor: Sudirman
TRIBUNTORAJA.COM,MAKALE - Pasangan pelajar yang kepergok melakukan perbuatan tak senonoh di obyek wisata Buntu Kandora, Lembang (Desa) Palipu, Kecamatan Mengkendek, Tana Toraja, terkena sanksi adat.
Pasangan remaja itu berinisial CI 19 tahun (laki-laki) dan S 17 tahun.
Keduanya dinyatakan telah mencederai adat dari Desa Palipu.
"Peristiwa ini sangat mencederai dan melukai hati masyarakat desa,"
Baca juga: Fakta Terungkap, Pelaku Penyebar Video Tak Senonoh 2 Pelajar di Tana Toraja Ternyata Minta Jatah
Baca juga: Curi Motor Serta Kompor Gas, Remaja Asal Makassar dan Toraja Utara Ditangkap Polisi di Palopo
"Karena memang kami sangat menjaga adat istiadat kami disini," kata Hakim Adat Mengkendek, Sismay Eliata, Kamis (20/1/2022).
Terkait sanksi ini, beberapa tokoh adat telah berkumpul melakukan Kombongan.
Hasilnya, dua pelaku harus memberikan satu ekor babi dan empat ekor ayam.
Babi dan ayam tersebut untuk upacara Mengkanorong atau upacara pengampunan dosa.
Upacara rencananya akan dilaksanakan pada Senin (24/1/2022) mendatang.
"Tujuannya untuk mensucikan kampung ini kembali, dan pelaku juga diampuni," ucapnya.
"Kami takut kalau ini tidak dilakukan akan berimbas pada hewan ternak padi dan masyarakat kampung sendiri," jelasnya.
Sebelumnya, pelaku penyebar video asusila juga sudah diamankan Polres Tana Toraja.
Pelaku berinisial YP (22).
Bahkan kini YP telah ditetapkan tersangka dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Itu berdasarkan pasal 37 UU nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi.
Laporan Kontributor : TribunToraja.Com,@b_u_u_r_y