Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Gaga Muhammad

Ini Ucapan yang Bikin Gaga Muhammad Berujung Vonis 4,5 Tahun Penjara, Ngaku Salah Ada Tapinya

Gaga Muhammad memang kerap menyinggung kelalaian Laura Anna dalam berkendara karena tidak mengenakan sabuk pengaman.

Editor: Hasriyani Latif
Instagram/Grid
Gaga Muhammad dan Laura Anna 

TRIBUN-TIMUR.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya memvonis Gaga Muhammad 4,5 tahun penjara atas kasus kecelakaan selebgram Laura Anna.

Selain hukuman penjara, Gaga Muhammad juga dikenakan denda sebesar Rp 10 juta.

Bisa saja hukuman yang diterima Gaga Muhammad lebih ringan.

Baca juga: Bukti Kelakuan Jahat Gaga Muhammad hingga Laura Anna Meninggal, Kini Divonis 4,5 Tahun Penjara

Baca juga: Terungkap Penyakit yang Diderita Tukul Arwana hingga Muncul Kabar Tak Benar Meninggal

Namun ada ucapan sang selebgram yang memberatkan hukumannya.

Lantas, seperti apa ucapan Gaga Muhammad yang berujung bui 4,5 tahun?

Seperti diketahui sidang vonis Gaga Muhammad atas kasus kecelakaan Laura Anna berlangsung di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).

"Menjatuhkan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan denda sebesar Rp 10 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti kurungan dua bulan,” ucap Hakim Ketua, Lingga Setiawan seperti dikutip tribun-timur.com dari grid.ID.

Gaga Muhammad dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022).
Gaga Muhammad dalam persidangan di PN Jakarta Timur, Rabu (19/1/2022). (grid.ID/corry wenas samosir)

"Menetapkan penahanan sebagaimana yang telah dijatuhkan," lanjut hakim.

Adapun majelis hakim memutuskan Gaga Muhammad divonis 4,5 tahun karena mantan Awkarin itu tidak menunjukkan rasa bersalah.

"Terdakwa (Gaga Muhammad) tidak konsisten saat menyampaikan penyesalannya. Tidak menunjukkan rasa bersalahnya," ucapnya lagi.

Gaga Muhammad juga dianggap berusaha mencari kebenaran dengan menyebutkan bahwa korban tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara.

Gaga Muhammad memang kerap menyinggung kelalaian Laura Anna dalam berkendara karena tidak mengenakan sabuk pengaman.

Baca juga: Apa Itu Freeze Egg? Metode Kesehatan yang Dilakukan Luna Maya, Bisa Hamil Meski Usia Tak Lagi Muda

Baca juga: Gisel Bukan yang Pertama, Siapa Artis Cantik 5 Kali Selingkuhi Gading Marten? Kehidupannya Kini

Singgungan itu juga dilontarkan Gaga Muhammad saat membacakan pembelaan.

Inilah pembelaan Gaga Muhammad yang mengaku salah tapi menyebut Laura Anna lalai:

Yang mulia Majelis Hakim yang terhormat, Jaksa Penuntut Umum dan Penasihat Hukum, hadirin yang saya hormati. Pada kesempatan kali ini izinkan saya menghormati setulus-tulusnya kepada korban, kepada keluarga besar korban, dan keluarga besar saya sendiri, karena saya menyadari musibah kecelakaan yang terjadi pada 8 Desember adalah benar kelalaian saya dan telah menjadi teguran keras dari Allah SWT terhadap diri saya, agar saya senantiasa sadar dan hati-hati dalam bertindak.

Saya merasa sangat menyesali terhadap apa yang terjadi pada hidup saya dan korban Laura Edelenyi, sehingga membuat banyak pihak yang tersakiti dan harus menanggung akibat dari musibah kecelakaan ini, terutama korban Laura Edelenyi dan keluarga, dan saya sendiri.

Saya yakin tidak ada seorang pun di dunia ini, menginginkan adanya kecelakaan, termasuk diri saya sendiri. Sebagai hamba yang beriman, ini adalah musibah adalah takdir Allah yang tidak ada seorang pun yang dapat menolak dan menghindarinya, tanpa kita tahu kapan dan di mana musibah itu terjadi.

Bilamana musibah kecelakaan yang menimpa saya dan Laura Edelenyi, kelalaian saya sendiri rasanya tidaklah arif dan bijaksana. Karena jelas dalam fakta-fakta persidangan bahwa di antara yang mengakibatkan cedera berat dan kelumpuhan pada korban Laura Edelenyi bukan semata-mata karena kelalaian saya, melainkan ada pihak lain juga sebagaimana berikut.

Bahwa korban saat terjadi musibah kecelakaan lalai dalam menggunakan sabuk pengamanan, sebagaimana keharusan dalam menggunakan sabuk pengaman, korban hanya menggunakan tali bagian atas, sementara yang bagian bawah di bagian perut belum dipasang. Hal itu dibuktikan dalam visum et repertum September 2020 menerangkan kalau korban tidak ada luka di bagian perut atau pinggang.

Sehingga atas kelalaian tersebut korban mengalami cedera berat, sementara saya yang menggunakan sabuk pengaman secara sempurna mengalami luka ringan. Bahwa sebelumnya saya sudah mengingatkan korban memakai sabuk pengaman dengan baik, tapi korban tidak mendengarkan. Berikut patut diduga adanya kelalaian dari pihak rumah sakit yang terlambat dalam penanganan korban, untuk disegerakan melakukan pemeriksaan, lebih serius dalam korban emergency. Padahal korban sudah mengeluhkan rasa nyeri di bagian leher bagian belakang. Pada saat korban dibawa masuk ke ruang instalasi gawat darurat. Penanganan secara serius dilakukan hari ke-4 sejak korban dibawa ke rumah sakit dari tanggal 8 Desember 2019 sampai 11 Desember 2019.

Selanjutnya hari kelima pada 12 Desember 2019 Laura dirujuk ke rumah sakit lain untuk dilakukan operasi.

Apakah adil jika kelalaian pihak lain harus dibebankan semuanya kepada saya?

Selain ucapan itu, Gaga Muhammad juga disebut tidak memberikan bantuan materi Rp 12,6 miliar ke Laura Anna setelah mengalami kecelakaan di Tol Jagorawi.

"Terdakwa tidak ada iktikad baik membantu korban (Laura Anna) dan keluarganya menghadapi kelumpuhan yang dialami korban," kata hakim.

"Sehingga, keluarga korban menuntut kompensasi kerugian Rp 12,6 miliar," tuturnya.

Baca juga: Rekam Jejak Gaga Muhammad Gesek ATM Pacar Dibongkar Awkarin Gue kan Alumni Say

Baca juga: Perkataan Nikita Mirzani Soal Laura Anna & Gaga Buat Greta Irene Geram: Jangan Asal Ngomong Yah!

Diberitakan sebelumnya, Laura Anna dan Gaga Muhamamad mengalami kecelakaan lalu lintas pada 8 Desember 2019.

Akibat kecelakaan itu, Laura menderita Cervical Vertebrae Dislocation atau dislokasi tulang leher yang menyebabkannya mengalami kelumpuhan pascakecelakaan.

Sementara Gaga, sebagai pengemudi, hanya mengalami cidera ringan di beberapa bagian tubuh termasuk pelipisnya.

Setelah satu tahun kemudian, Gaga Muhammad dinilai tidak ada iktikad baik untuk membantu kesembuhan Laura Anna.

Maka Gaga Muhammad dilaporkan ke polisi oleh Laura Anna yang merupakan korban.

Kasus tersebut dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur oleh polisi pada 21 Oktober 2021.

Kemudian jaksa mendaftarkan perkaranya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada 1 November 2021 dengan nomor 895/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tim.

Gaga didakwa Pasal 310 ayat 3 Undang-Undang Republik Indonesia No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dengan ancaman 5 tahun penjara dan denda Rp 10 juta.

Sebelumnya dalam persidangan, Gaga Muhammad dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 4 tahun 6 bulan penjara serta denda sebanyak Rp 10 juta.(*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved