Kejamnya Kasat Reskrim Lecehkan Korban Pemerkosaan, Bilang: 'Lha Piye Penak?', Kapolda Murka
Seorang perwira pertama polisi AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya sebagai Kasatreskrim Polres Boyolali.
TRIBUN-TIMUR.COM - Seorang perwira pertama polisi AKP Eko Marudin dicopot dari jabatannya sebagai Kasatreskrim Polres Boyolali.
Sanksi tersebut dijatuhkan lantaran melecehkan secara verbal seorang perempuan korban pelecehan seksual berinisial R saat melapor di Mapolres Boyolali, Kabupaten Boyalali, Jawa Tengah.
Dia melontarkan kata-kata yang amat merendahkan seorang perempuan.
Kapolda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi pun murka saat mengetahui perbuatan anak buahnya itu hingga akhirnya menjatuhkan sanksi pencopotan.
Terlebih, R dilecehkan pelaku yang mengaku dari Polda Jawa Tengah, Senin (17/1/2022).
Dikutip dari Kompas.com, R mengatakan, "Petugas di sana menjelaskan apa yang saya alami. Dia (Kasatreskrim) bilang, 'Lha piye, penak?' (Bagaimana, enak?) Saya terus down, saya dapat kejadian seperti itu ditambah kata-kata tidak enak dari Bapak Kasatreskrimnya, saya keluar."
Atas nama Polda Jawa Tengah, Irjen Ahmad Luthfi menyampaikan permintaan maaf atas tindakan oknum anggota Polres Boyolali yang kurang bertanggungjawab kepada pelapor.
Saat ini, Kasatreskrim Polres Boyolali diperiksa Bidang Propam Polda Jawa Tengah terkait pelanggaran etika profesi dalam melayani masyarakat.
"Terkait dengan oknum anggota polri di Polres Boyolali, hari ini juga saya perintahkan untuk dicopot, untuk dilakukan pemeriksaan terkait dengan etika profesi yang tidak memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat," kata Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Selasa (18/1/2022).
Selain itu, sejumlah anggotanya dari Polres Boyolali juga dilakukan pemeriksaan oleh Bid Propam Polda Jateng.
"Hari ini satu orang yang kita periksa. Kemudian 4 orang saksi sudah kita bawa ke sini (Polda). Nanti akan kita proses sesuai dengan jenjang kepangkatan maupun pelanggaran yang dilakukan oleh anggota itu sendiri. Yang jelas perintah saya copot hari ini juga," kata Irjen Ahmad Luthfi.
Irjen Ahmad Luthfi juga telah memerintahkan Ditreskrimum Polda Jateng untuk memberikan pelayanan terhadap pelaporan korban.
"Di SPKT, kasusnya sudah ditangani dan akan dituntaskan secepat-cepatnya. Harapan saya, Polda Jateng akan selaku memberikan pelayanan yan terbaik bagi masyarakat," katanya menjelaskan.
Irjen Ahmad Luthfi tak segan akan menindak tegas anggotanya yang tidak bisa menjalankan tugas pokoknya sebagi fungsi kepolisian.
"Dan ini sudah saya wanti-wanti kepada seluruh jajaran kita untuk tidak coba-coba menyakiti hati masyarakat dengan tidak memberikan pelayanan terkait dengan apapun aduan dari masyarakat," kata perwira tinggi Polri ini menjelaskan.