Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

PLN Mobile

Tak Perlu ke Kantor, Pasang Listrik Baru di Aplikasi PLN Mobile Saja, Lengkap Rincian Biaya!   

PLN menghadirkan berbagai inovasi untuk memudahkan calon pelanggan mengakses layanannya. Salah satunya memasang listrik baru lewat Mobile PLN.

PLN
Informasi lengkap layanan pemasangan baru via Mobile PLN. 

3. Pilih Permohonan, akan tampil list permohonan (pilih yang akan dilakukan pengecekan status)

4. Klik "Lihat" untuk melihat detail status permohonan

Baca juga: Siapa Nurlaili? Open Spiker Belia Andalan Jakarta Elektrik PLN! Prestasinya

Baca juga: Hampir Roboh! PLN Sulap Rumah Nenek Koe Pakai FABA PLTU

 
Selain melalui PLN Mobile, pelanggan juga dapat mengajukan permohonan pasang baru melalui website PLN.

Berikut cara mudah pendaftaran pasang baru melalui website PLN:

1. Klik https://layanan.pln.co.id/ pilih menu Permohonan, kemudian klik "Pasang Baru" di kolom Web Korporasi PLN

2. Calon pelanggan akan melihat syarat dan ketentuan pasang baru PLN, selanjutnya klik "Setuju" dan OK di kolom Informasi

3. Lengkapi Data Pelanggan dan Data Pemohon yang diperlukan untuk Pasang Baru PLN

4. Isi data detail layanan (tarif/daya baru) kemudian klik "Hitung Biaya" untuk mengetahui detil biaya yang harus dibayar sesuai dengan permohonan yang diajukan. 

5. Simpan Permohonan dan konfirmasi via email

6. Biaya Penyambungan selanjutnya bisa dibayarkan melalui channel pembayaran yang tersedia.

7. Petugas penyambungan dari PLN akan melakukan pemasangan kWh meter di rumah Anda. 

PLN juga sudah menyediakan simulasi untuk menghitung pemasangan listrik baru yang dapat diakses di https://layanan.pln.co.id/simulasi-pasang-baru-pln.

Baca juga: Hingga Pertengahan Januari 2022, 3 Kali Kejadian Korban Tenggelam di Sulsel, Balita hingga Calon TNI

Baca juga: Viral! Pria di Bulukumba Gendong Wanita Keluar dari Rumah Sakit, Dicueki Dokter ?

Baca juga: Gegara Rok Tersangkut Pada Rantai Motor, Pasangan Suami Istri Kecelakaan di Luwu Timur!

Produk layanan pasang baru yang disediakan PLN saat ini meliputi listrik prabayar (prepaid) dan listrik pascabayar (postpaid).

Biaya pemasangan baru berdasarkan Permen ESDM Nomor 27 Tahun 2017.

Aturan tersebut belum mengalami revisi, sehingga masih berlaku hingga saat ini.

Halaman
123
Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved