Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Denny Siregar

Pengacara HRS Doakan Polisi Ciduk Denny Siregar, DS: Pakai Bukti Hukum yang Kuat, Bukan Pakai Doa

Denny Siregar menanggapi pernyataan Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, yang mendoakan pihak kepolisian agar segera menangkap dirinya.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Denny Siregar (Twitter) dan Rizieq Shihab (Tribunnews.com). 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pegiat media sosial Denny Siregar menanggapi pernyataan Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, yang mendoakan pihak kepolisian agar segera menangkap dirinya.

"Mas pengacara, utk bisa memasukkan orang ke penjara itu pake bukti hukum yang kuat, bukan pake doa..," tulis Denny Siregar lewat postingan di Instagram @dennysirregar, Sabtu (15/1/2021), seperti dikutip Tribun-timur.com.

Tampak sahabat Abu Janda dan Eko Kuntadhi itu memposting capture artikel berita berjudul Kuasa Hukum HRS Doakan Polisi Segera Ciduk Denny Siregar.

Diberitakan, Aziz Yanuar, merespons kabar Polda Metro Jaya yang saat ini tengah mempelajari laporan dugaan ujaran kebencian Denny Siregar terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat.

Aziz Yanuar mendoaka agar pihakZ kepolisian bisa menangkap Denny Siregar secepatnya.

Diketahui, pada tahun 2020 lalu, Denny Siregar dilaporkan Forum Mujahid Tasikmalaya ke Polres Tasikmalaya atas dugaan tindak pidana penghinaan, pencemaran nama baik, dan perbuatan tidak menyenangkan penggunaan foto tanpa izin.

Denny Siregar dilaporkan atas posting-an di akun Facebook-nya pada 27 Juni 2020 berupa tulisan panjang berjudul 'Adek2ku Calon Teroris yg Abang Sayang'.

Forum Mujahid Tasikmalaya mempermasalahkan foto santri cilik Pondok Pesantren Tahfidz Daarul Ilmi, Tasikmalaya, yang dipakai Denny Siregar dalam postingan tersebut.

Saat itu, Denny Siregar sudah memberikan klarifikasi.

Dia mengatakan tidak ada unsur penghinaan dalam postingannya.

Pasalnya, kata dia, foto tersebut hanya sebagai ilustrasi.

"Nggak ada penghinaan. Di tulisan, saya sudah memberikan keterangan: Foto hanya ilustrasi. Saya juga tidak spesifik menyebut itu santri dari mana," kata sahabat Abu Janda dan Eko Kuntadhi kepada wartawan, 2 Juli 2020 lalu.

Kasus Denny Siregar Ditangani Polda Metro Jaya

Diberitakan sebelumnya, kasus dugaan ujaran kebencian terhadap santri di Tasikmalaya, Jawa Barat, yang menjeratnya telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya memastikan menangani secara profesional kasus Denny Siregar tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan , kasus dugaan ujaran kebencian oleh Denny Siregar saat ini sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama pegiat media sosial tersebut.

"Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Alasan pelimpahan kasus itu, kata Zulpan ialah karena locus delikti kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya masih mendalami pasal yang disangkakan dalam laporan yang menyeret nama Denny Siregar.

Namun pihak penyidik belum berencana melakukan pemanggilan terhadap Denny Siregar sebagai terlapor.

Meski begitu, Zulpan memastikan pihaknya akan tetap profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Kami akan menangani secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," jelasnya. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Tribunbekasi.com/ Desy Selviany)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved