Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Denny Siregar

Pengacara HRS Doakan Polisi Ciduk Denny Siregar, DS: Pakai Bukti Hukum yang Kuat, Bukan Pakai Doa

Denny Siregar menanggapi pernyataan Kuasa hukum Habib Rizieq Shihab (HRS), Aziz Yanuar, yang mendoakan pihak kepolisian agar segera menangkap dirinya.

Editor: Sakinah Sudin
Kolase Tribun Timur/ Sakinah Sudin
Kolase: Denny Siregar (Twitter) dan Rizieq Shihab (Tribunnews.com). 

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol E Zulpan membenarkan , kasus dugaan ujaran kebencian oleh Denny Siregar saat ini sudah ditangani oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Saat ini penyidik masih mendalami kasus dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama pegiat media sosial tersebut.

"Untuk kasus Denny Siregar benar telah dilimpahkan Polda Jawa Barat ke Polda Metro Jaya. Kemudian saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya terkait dengan kasus ini," ujarnya di Polda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta Selatan, Kamis (13/1/2022).

Alasan pelimpahan kasus itu, kata Zulpan ialah karena locus delikti kasus itu terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya masih mendalami pasal yang disangkakan dalam laporan yang menyeret nama Denny Siregar.

Namun pihak penyidik belum berencana melakukan pemanggilan terhadap Denny Siregar sebagai terlapor.

Meski begitu, Zulpan memastikan pihaknya akan tetap profesional dalam menangani kasus tersebut.

"Kami akan menangani secara profesional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," jelasnya. (Tribun-timur.com/ Sakinah Sudin, Tribunbekasi.com/ Desy Selviany)

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved