Cara Benar Menghitung Uang Pensiunan Karyawan Swasta hingga Uang Penghargaan Masa Kerja
Namun untuk hitung-hitung uang pensiun tidak bisa dilakukan begitu saja, tanpa memahami cara menghitung.
TRIBUN-TIMUR.COM - Mungkin banyak karyawan swasta yang mau hitung-hitung pesangonnya saat pensiun nantinya.
Namun untuk hitung-hitung uang pensiun tidak bisa dilakukan begitu saja, tanpa memahami cara menghitung.
Informasi seputar cara menghitung pesangon pensiun sangat penting dipahami.
Sejumlah pertanyaan kerap muncul mengenai berapa uang pensiun karyawan swasta yang diatur dalam Undang Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja).
Pensiun apakah dapat pesangon?
Apakah karyawan swasta dapat uang pensiun?
Apakah karyawan swasta mendapat dana pensiun?
Itu hanya contoh beberapa pertanyaan serupa yang kerap mencuat.
Ada pula yang bertanya, bagaimana perhitungan pesangon pensiun di PP turunan Cipta Kerja?
Berapa besaran uang penghargaan masa kerja?
Aturan turunan UU Cipta Kerja yang mengatur hal ini yaitu PP Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja.
Praktis, perhitungan pesangon pensiun Omnibus Law diatur dalam PP Nomor 35 Tahun 2021 yang juga berlaku sebagai panduan cara menghitung uang pensiun karyawan swasta.
Besaran pesangon PHK pensiun
Pensiun menjadi salah satu alasan terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) oleh perusahaan terhadap buruh atau pekerja.
Dalam Pasal 56 PP Nomor 35 Tahun 2021 disebutkan, pengusaha dapat melakukan PHK terhadap pekerja/buruh karena alasan pekerja/buruh memasuki usia pensiun maka pekerja/buruh berhak atas:
- uang pesangon sebesar 1,75 kali ketentuan Pasal 40 ayat (2);
- uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali ketentuan Pasal 40 ayat (3);
- dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 40 ayat (4).
