Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Pencuri Kotak Amal

Tiga Pelaku Pencuri Spesialis Kotak Amal Masjid di Sidrap Ditangkap, Pernah Beraksi di 8 TKP

Tiga pelaku spesialis pencuri kotak amal mesjid di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, akhirnya ditangkap.

Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM/NINING
Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo saat press rilis awal tahun di Polres Sidrap, Jumat (14/1/2022). 

TRIBUNSIDRAP.COM, SIDRAP -  Tiga pelaku spesialis pencuri kotak amal mesjid di Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap, akhirnya ditangkap.

Akhir-akhir ini, marak terjadi pencurian kotak amal di mesjid-mesjid yang ada di Kecamatan Dua Pitue.

Bahkan, aksi pencurian kotak amal tersebut ada yang terekam CCTV.

Baca juga: 3 Pelaku Penyalahgunaan Narkotika Diringkus di Sidrap, Polisi Amankan 500 Gram Sabu Asal Kalimantan

Baca juga: Maling Kotak Amal Masjid Beraksi di Sidrap, Pakai Sarung untuk Kelabui Jamaah

Aksi pencurian kotak amal ini dilakukan tiga orang.

Dua diantaranya masih di bawah umur.

Yakni RSD (18), ZLF (15) dan IRW (14).

Ketiganya merupakan warga Salo Mallori, Kecamatan Dua Pitue, Kabupaten Sidrap.

Kapolres Sidrap, AKBP Ponco Indriyo mengatakan, tiga terduga pelaku ini telah melancarkan aksinya di 8 TKP.

"Hasil interogasi, ada 8 TKP yang didatangi pelaku dalam melancarkan aksinya itu," kata Ponco saat press rilis kasus tersebut, Jumat (14/1/2022).

Ia menyebutkan ketiga pelaku menggasak kotak amal saat kondisi masjid sedang sepi.

"Modusnya, pelaku mempelajari kondisi masjid. Saat masjid sudah sepi, pelaku kemudian menggasak kotak amal," ujarnya.

Hasil interogasi, pelaku mengakui perbuatannya itu.

Mereka mencuri kotak amal karena desakan ekonomi.

"Pelaku mengaku terpaksa menggasak uang yang ada di kotak amal tersebut karena alasan ekonomi," ungkapnya.

Ponco menuturkan jika hasil curian  terduga pelaku dari 8 TKP tersebut nominalnya berbeda-beda.

"Ada yang Rp100 ribu, Rp 500 ribu hingga Rp 800 ribu," tuturnya.

Atas perbuatannya, pelaku RSD dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHP.

Sementara ZLF dan IRW diancam pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 KUHPidana junto UU RI Nomor 11 tahun 2012 tentang sistem Peradilan Anak.

"Dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," imbuhnya.

Laporan wartawan Tribunsidrap.com, Nining Angreani.

Sumber: Tribun Timur
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved