Siapa Hamdan? Wakil Bupati Penajam Paser Utara Pernah Dilapor oleh Abdul Gafur, Kini Bongkar Fakta
Disalin dari laman Wikipedia.org, Abdul Gafur Masud lahir pada 7 Desember 1987 adalah Bupati Kabupaten Penajam Paser Utara periode 2018-2023.
TRIBUN-TIMUR.COM - Hubungan Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Abdul Gafur Masud (AGM) dan wakilnya, Hamdan tak terjalin baik.
Kini Abdul Gafur sedang berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT).
Abdul Gaffur ditangkap KPK hanya beberapa hari setelah ulang tahun.
Sebelumnya, Abdul Gafur Masud dan Hamdan sempat bersiteru lantaran wewenang.
Abdul Gafur Masud bahkan melaporkan wakilnya, Hamdam ke Inspektorat Kalimantan Timur.
Laporan itu terkait atas dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan wakil.
Baca juga: Ternyata Bupati Abdul Gafur Masud Dilaporkan Seseorang Sebelum OTT KPK, Siapa Whistle Blower Itu?
Baca juga: Rincian Harta Kekayaan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Masud, Balikpapan hingga Jakarta
Abdul Gafur Masud melayangkan surat ke Inspektorat Kalimantan Timur ( Kaltim ).
Dalam suratnya yang bernomor 005/755/TU-Pimp/VI/2021tersebut, Bupati AGM melaporkan dugaaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Bupati PPU, Hamdam.
Dikutip dari TribunKaltim.co, Wakil Bupati PPU, Hamdam membenarkan adanya pelaporan dirinya ke Inspektorat Kaltim yang dilakukan oleh Bupati AGM.
Menurut Hamdam, dirinya melakukan hal itu tak lain hanya untuk membantu kelancaran sistem pemerintahan daerah.
"Kan tugas saya membantu bupati, kalau naskah-naskah dinas yang saya tanda tangani itu dalam mendukung dan mempercepat tugas-tugas bupati kan benar saja," ujarnya.
Terkait pelaporan tersebut, Hamdam mengatakan ia telah dipanggil untuk dimintai keterangan oleh pihak terkait.
"Satu kali (dimintai keterangan).
Temuan Inspektorat Kaltim
Kepala Inspektorat Kaltim, Irfan Pranata ketika dikonfirmasi TribunKaltim.co membenarkan telah menerima surat laporan tersebut dan telah melakukan pemeriksaan.