Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Abdul Gafur Masud

Partai Demokrat Dalam Masalah Besar, Kader Ramai-ramai Terlibat Korupsi dan Baru Saja Ditangkap KPK

Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), Abdul Gafur Masud ditetapkan sebagai tersangka. Politisi Partai Demokrat itu menjadi tersangka usai ditangkap KPK

Editor: Edi Sumardi
NTMC POLRI
Ilustrasi tersangka kasus korupsi diborgol KPK. 

TRIBUN-TIMUR.COM - Bupati Penajam Paser Utara ( PPU ), Abdul Gafur Masud ditetapkan sebagai tersangka suap terkait dengan kegiatan pekerjaan pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU, Kalimantan Timur ( Kaltim ) tahun 2021-2022.

Politisi Partai Demokrat itu menjadi tersangka setelah ditangkap melalui operasi tangkap tangan ( OTT ) oleh petugas Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK di salah satu mal di kawasan Senayan, Jakarta, Rabu (12/1/2022).

Selain Abdul Gafur Masud KPK juga menangkap 10 orang lainnya yang terdiri dari aparatur sipil negara (ASN) dan pihak swasta di Jakarta dan Kalimantan Timur.

“KPK melakukan penyelidikan yang kemudian ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup, sehingga KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan tersangka,” ujar Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2022).

Selain Bupati, KPK juga menetapkan Plt Sekda PPU Mulyadi dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU Edi Hasmoro.

Kemudian, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga PPU, Jusman serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan, Nur Afifah Balqis.

Selain itu, KPK juga menetapkan satu pihak swasta sebagai pemberi suap yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi.

Alex menjelaskan, Pemkab PPU mengagendakan beberapa pekerjaan yang ada pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dan Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga dengan nilai kontrak sekitar Rp 112 miliar pada tahun 2021.

Pekerjaan itu antara lain untuk proyek multiyears peningkatan jalan Sotek–bukit subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan dengan nilai kontrak Rp 9,9 miliar.

“Atas adanya beberapa proyek tersebut, tersangka AGM ( Abdul Gafur Masud ) memerintahkan MI (Mulyadi), EH (Edi Hasmoro), JM (Jusman) untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di Kabupaten Penajam Paser Utara,” ujar Alex.

Selain itu, Abdul Gafur Masud diduga juga menerima sejumlah uang atas penerbitan beberapa perizinan antara lain perizinan untuk HGU lahan sawit di Kabupaten PPU dan perizinan Bleach Plant (pemecah batu) pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang PPU.

Mulyadi, Edi Hasmoro, dan Jusman diduga orang pilihan dan kepercayaan dari Abdul Gafur Masud.

Mereka dijadikan kader Partai Demokrat ini sebagai representasi untuk menerima maupun mengelola sejumlah uang dari beberapa proyek pekerjaan yang ada di PPU untuk selanjutnya digunakan bagi keperluan Abdul Gafur Masud sekaligus calon Ketua DPD Partai Demokrat Kaltim.

“Tersangka AGM diduga bersama tersangka NAB (Nur Afifah Balqis) menerima dan menyimpan serta mengelola uang-uang yang diterimanya dari para rekanan didalam rekening bank milik NAB yang berikutnya dipergunakan untuk keperluan AGM,” ucap Alex.

“Di samping itu AGM juga diduga telah menerima uang tunai sejumlah Rp1 miliar dari tersangka AZ (Achmad Zuhdi alias Yudi) yang mengerjakan proyek jalan dengan nilai kontrak Rp 64 miliar di Kabupaten Penajam Paser Utara,” tutur dia.

Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved