Rujab Bupati Bone
Kontraktor Pembangunan Pagar dan Gapura Rujab Bupati Bone Didenda Rp400 Ribu Perhari
Pihak kontraktor kini mendapatkan denda Rp400 ribu perhari atau 0,01 persen dari pihak rekanan.
Penulis: Kasdar Kasau | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNBONE.COM, TANETE RIATTANG - Pembangunan Pagar dan Gapura Rumah Jabatan (Rujab) Bupati Bone memasuki masa tenggang.
Pihak kontraktor kini mendapatkan denda Rp400 ribu perhari atau 0,01 persen dari pihak rekanan.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Bidang (Kabid) Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum (PSU) Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan (Tarkim) Bone, Andi Sul.
"Denda mulai berlaku sejak tanggal 20 Desember tahun 2021 kalau tidak salah," terangnya, Jumat (14/1/2022).
Menurutnya, pihak kontraktor harus menyelesaikan secepatnya bulan ini.
"Jika tidak, akan diputus kontrak dan diblacklist," jelasnya.
Berdasarkan pantauan di lapangan, kondisi pembangunan pagar dan Gapura Rujab Bupati Bone belum rampung.
Kondisinya masih progres 90 persen pengerjaan.
Sejumlah buruh di lokasi pun sibuk mengerjakan proyek tersebut.
Tembok pagar dan Gapura terlihat telah berdiri.
Tampak pagar telah didempul plamir tembok warna putih.
Belum ada cat khusus untuk warna tertentu.
Pagar yang memiliki ujung segitu itu juga telah dipasang variasi besi disela-sela pagar.
Trotoar jalan depan pagar juga telah dicor dengan adonan semen.
Namun Gapura sepertinya belum mendapat finishing plester.
