Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Ustaz Yusuf Mansur

Jalani Sidang Hari ini, Ustaz Yusuf Mansur Kembali Digugat Wanprestasi Senilai Rp98,7 Triliun

Adapun kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi

Editor: Ilham Arsyam
Tribunnews.com/Apfia Tioconny Billy
Ustaz Yusuf Mansur 

TRIBUN-TIMUR.COM - Jam'an Nurchotib Mansur alias Ustaz Yusuf Mansur bakal mengikuti sidang kedua di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Kota Tangerang, Kamis (13/1/2022).

Jadwal sidang perdata itu disampaikan Humas PN Tangerang Arif Budi Cahyono.

Adapun kasus yang menjerat Yusuf Mansur adalah dugaan ingkar janji alias wanprestasi dana investasi uang patungan usaha hotel/apartemen haji dan umrah.

"(Sidang) pagi ya. Sesuai jadwal, jam 09.00 WIB," ucap Arif kepada awak media, Kamis.

Pada Kamis pekan lalu, Yusuf diwakili kuasa hukumnya yang bernama Ariel Mochtar telah mengikuti agenda sidang pertama di PN Tangerang.

Yusuf sendiri tidak menghadiri sidang tersebut.

Sementara itu, pihak penggugat diwakili kuasa hukum mereka yang bernama Ichwan Tony.

Pada pekan lalu, agenda sidang berlangsung cukup singkat. Majelis hakim meminta penggugat mengoreksi alamat tergugat pertama.

Sebagai informasi, selain Yusuf, ada dua tergugat lain dalam kasus tersebut.

Keduanya adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Tak cairkan hasil investasi

Ichwan sebelumnya berujar, 12 orang penggugat melayangkan gugatan terhadap Yusuf Mansur dkk karena para tergugat tak kunjung mencairkan dana hasil investasi para penggugat.

Padahal, hotel dan apartemen haji/umrah yang dibangun menggunakan dana investasi para penggugat sudah berwujud, yakni Hotel Siti.

Oleh karena itu, para penggugat melayangkan gugatan perdata kasus wanprestasi, bukan melaporkan Yusuf Mansur dkk atas tindak pidana penipuan.

Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur dkk digugat melanggar Pasal 1365 Kitab undang-Undang Hukum Perdata (KUHPer).

Pasal itu berbunyi, "Setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut."

Petitum

Dilansir dari situs sistem informasi penelusuran perkara (SIPP), kasus perdata yang menjerat Yusuf Mansur terdaftar dengan nomor perkara 1340/Pdt.G/2021/PN.Tng.

Dalam rincian perkara itu, ada 12 orang yang mengajukan gugatan, yakni Lilik Herlina, Nanang Budiyanto, Umi Latifah, Tommy Graha P, Atikah, Nur'aini, Tri Restutiningsi, dan Yun Dwi S.

Kemudian, Norlinah, Aan Yuhana, Elly Wahyuningtias, dan Siti Khusnul K.

Terdapat delapan petitum (gugatan) yang diajukan ke-12 penggugat itu. Beberapa di antaranya, yakni:

  • Menyatakan secara hukum bahwa para tergugat telah melakukan ingkar janji (wanprestasi).
  • Menyatakan sertifikat patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umroh yang ditandatangani oleh tergugat II ( Yusuf Mansur) adalah sah dan berharga serta mengikat para pihak.
  • Menghukum para tergugat agar secara tanggung renteng, tunai dan seketika membayar kerugian materiil yang dialami oleh para penggugat, yaitu sejumlah pemberian dana investasi berupa uang patungan usaha hotel dana apartemen haji dan umroh yang telah diberikan oleh para penggugat kepada tergugat II (Yusuf Mansur) sebesar Rp 174 juta dan bagi hasil yang dijanjikan oleh tergugat II, yaitu sebesar Rp 111,36 juta, sehingga nilai keseluruhannya adalah sebesar Rp 285,36 juta.
  • Menghukum para tergugat untuk membayar secara sekaligus dan tunai ganti kerugian immateriil kepada para penggugat yang ditaksir Rp 500 juta secara tanggung renteng, sekaligus, dan tunai.
  • Menghukum para tergugat untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Para Penggugat sebesar Rp 1.000.000 untuk setiap harinya apabila para tergugat lalai memenuhi putusan, terhitung sejak putusan diucapkan secara tunai, seketika, dan sekaligus.

Kembali Digugat

Kabar terbaru, Ustaz Yusuf Mansur kembali digugat ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Tak main-main Yusuf Mansur digugat hingga Rp98,7 triliun.

Gugatan itu menyangkut dugaan melakukan ingkar janji atau wanprestasi.

Gugatan didaftarkan oleh perorangan atas nama Zaini Mustofa dengan nomor perkara 28/Pdt.G/2022/PN JKT.SEL

Tak hanya Yusuf Mansur, Zaini Mustofa juga menggugat PT Adi Partner Perkasa (tergugat 1), Adiansyah (tergugat 2), BMT Darussalam Madani (tergugat 4), dan Yayasan Program Pembibitan Penghafal Al Qur'an Pondok Pesantren Tahfizh Daarul Qur'an (turut tergugat). (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved