Tribun Makassar
13 Tersangka RS Batua Makassar Bakal Disidangkan, JPU Kejati Titip Mereka di Rutan Polda Sulsel
Meski telah dilimpahkan, ke-13 tersangka tetap ditahan pihak JPU di Rutan Polda.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengambil alih perkara 13 tersangka korupsi pembangunan Rumah Sakit Batua Makassar, Rabu (12/1/2022) siang.
Hal itu setelah Subdit Tipidkor Kriminal Khusus Polda Sulsel melimpahkan tersangka dan barang bukti ke JPU.
Pelimpahan itu berlangsung di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Makassar.
"Iya, hari ini kami telah limpahkan para tersangka dan barang bukti ke JPU, untuk kewenangan selanjutnya terkait perkara ini menjadi tanggung jawab JPU," kata Kasubdit Tipidkor Polda Sulsel, Kompol Fadli.
Hal senada diungkapkan Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan Hamzah.
"Jadi hari ini secara resmi penyerahan tanggungjawab terhadap penyelesaian perkara ini (Korupsi Pembangunan Puskesmas Batua) dari penyidik Polda Sulsel diserahkan ke Jaksa Penuntut di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan," ujar Adnan Hamzah.
"Untuk selanjutnya penyelesaian perkara kemudian menjadi kewenangan JPU," sambungnya.
Meski telah dilimpahkan, ke-13 tersangka tetap ditahan pihak JPU di Rutan Polda.
"Tetap dilakukan penahanan Rutan untuk sementara kita titipkan di Polda dengan alasan perkembangan sampai menunggu penetapan sidang," ujar Adnan Hamzah.
Penahanan kata dia bakal dilakukan selama 20 hari kerja hingga penetapan sidang.
Namun, jika penyidik belum juga merampungkan dakwan, penahanan dapat diperpanjang lagi.
"Untuk penahanan ini paling lama 20 hari, tetapi ketika belum cukup untuk merampungkan dakwaan itu akan itu bisa diperpanjang," bebernya.
Sebelumnya diberitakan, Sebanyak 13 tersangka kasus proyek mangkrak Puskesmas Batua Makassar, dilimpahkan ke Kejaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan dilakukan dari Subdit Tipidkor Kriminal Khusus Polda Sulsel ke JPU Kejaksaan Tinggi Negeri Sulsel.
Pantauan pukul 14.00 Wita, di ruang Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Tahti) Polda Sulsel, sejumlah jaksa telah tiba, Rabu (12/1/2021) siang.
Mereka dipimpin Kepala Seksi Penuntutan Bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel, Adnan.
Mereka tampak berjalan masuk ke ruang Tahti untuk mengurus berkas administrasi pelimpahan tersangka dan barang bukti (Tahap II).
Selain itu, juga tampak hadir sejumlah pengacara dari beberapa tersangka.
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana membenarkan adanya pelimpahan itu.
"Dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung Puskesmas Batua Tahap I pada Dinas Kesehatan Kota Makassar yang dibiayai oleh APBD Tahun anggaran 2018," kata Komang dalam keterangan tertulisnya.
Nilai kontrak pembangunan itu lanjut dia, sebesar Rp25.529.574.842 atau Rp25 milliar lebih.
Para tersangka kata Komang, dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Korupsi.
"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 Subsider Pasal 3 Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Komang.
"Sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang No 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1E KUHPidana," sambungnya.
Selain itu Komang juga menyertakan 13 inisial para tersangka, AR, SN, MA, FM, HS, MW, AS, MK, AIHS, AEHS, DR, ATR dan RP.
Namun dari foto yang diperlihatkan Komang, hanya 12 tersangka yang tertangkap kamera mengenakan baju orange.(Tribun-Timur.com)