Tribun Makassar
Waduh, 170 Pegawai PDAM Terancam Dipecat! Ada Apa?
Total karyawan PDAM yang terancam dipecat sebanyak 170 orang, 90 orang karyawan status 80 persen dan 100 persen, serta 80 orang tenaga kontrak.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sukmawati Ibrahim
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Masa kerja para direksi Perusahaan Daerah (Perusda) Kota Makassar sudah genap sebulan.
Semasa periode tersebut, para direksi mulai melakukan kerja-kerja dalam rangka penataan Perusda.
Termasuk Perumda Air Minum (PDAM) Makassar.
Salah satu jajaran direksi PDAM, Benny Iskandar mengatakan, selama satu bulan bekerja, PDAM telah melakukan evaluasi pegawai tenaga kontak, pegawai 80 persen, serta pegawai dengan status 100 persen.
Dimana dalam rentan waktu dari 2019 hingga 2021, pihaknya menemukan ada pegawai masuk tak sesuai prosedur yang ada.
Antara lain, pegawai dengan tingkatan status 80 persen namun masa kerjanya belum mencukupi 1 tahun. Jumlahnya sebanyak 54 orang.
Kemudian ada pegawai tiba-tiba loncat ke 100 persen tanpa melalui jenjang 80 persen.
Padahal usia kerjanya juga belum mencukupi 2 tahun, totalnya sebanyak 7 orang..
"Ada juga pada saat diterima usianya sudah lewat batas usia sebagaimana yang diatur dalam PP 54 2017, itu ada 29 orang. Jadi pada saat dia masuk, sudah lebih dari 35 tahun," ungkapnya.
Dengan begitu, total keseluruhan ditemukan melanggar atau tak sesuai prosedur sebanyak 90 orang.
Padahal kata Benny, jenjang karir pegawai PDAM sesuai regulasi yakni 1 tahun mengabdi sudah bisa diusulkan menjadi pegawai 80 persen.
Kemudian masa pengabdian 2 tahun bisa diusulkan menjadi pegawai 100 persen atau untuk menjadi pegawai tetap.
Selain jenjang status yang melanggar aturan, pihaknya juga menemukan dugaan bayar berbayar untuk masuk sebagai tenaga kontrak di PDAM.
Pungutan liar ini diperkirakan terjadi pada periode penerimaan Juni 2021 sampai dengan November 2021.
"Jumlahnya sebanyak 80-an orang sepanjang 2021," beber Benny.
Ia menyampaikan, setiap bulan direksi lama menerima tenaga kontrak secara bervariasi.
Itulah yang menyebabkan membeludak jumlah karyawan di PDAM.
"Sampai sekarang tenaga kontrak kita hampir dua ratusan dan itu dilakukan di 2020 sampai November 2021," ulasnya.
Baca juga: DEMI Viral, Pelajar SMP di Makassar Sengaja Buat Konten Kekerasan! Fakta Sebenarnya Bikin Greget
Konsekuensinya kata Benny, bisa sampai ke sanksi pemecatan.
"Memang harus dilakukan sanksi pemecatan, ya kita lakukan, atau kontraknya tidak dilanjutkan," tegasnya.
Dengan begitu, total karyawan PDAM yang terancam dipecat sebanyak 170 orang, 90 orang karyawan status 80 persen dan 100 persen, serta 80 orang tenaga kontrak.
Baca juga: Airlangga Hartarto Dijadwalkan Hadir di HUT MKGR di Makassar
Isu Pungutan Liar
Isu terkait adanya pungutan liar (pungli) terhadap penerimaan karyawan lingkup PDAM sudah menjadi rahasia umum.
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto tak menampik hal itu.
Bahkan Danny mengungkap, uang masuk penerimaan karyawan PDAM tak kecil.
Nilainya beragam, bahkan mencapai Rp85 juta.
Bukan hanya dua atau tiga orang yang menjadi korban, tetapi hampir ratusan karyawan.
"Ada yang sampai 85 juta, didengar-dengar ini, semua baru dugaan," ucap Danny Pomanto.
Karena itu, Danny Pomanto meminta agar praktik pungli tersebut segera diberantas.
Pihaknya tidak akan tinggal diam untuk mengusut pelaku atau oknum yang memungut biaya perekrutan karyawan tersebut.
Parahnya, salah satu tim sukses DP-Fatma juga diduga terlibat dalam praktik pungli ini.
"Nda apa-apa (timses), kita usut semua, biar siapa, kalau melanggar aturan yah kenapa tidak," tegasnya.
Konsekuensinya, yang bersangkutan harus menerima hukuman atas perbuatannya, sebab Danny Pomanto akan membawa masalah ini ke ranah hukum.
Kemudian bagi karyawan yang menjadi korban, akan dilakukan penataan kembali SDM PDAM
Yang tidak layak, maka akan diberhentikan. Apalagi karyawan PDAM sangat banyak, bahkan over kapasitas.
Penataan SDM paling lambat pekan depan akan dieksekusi.
"Semua ini baru dugaan, caranya adalah siapa yang tidak layak dikasi berhenti, kalau dia bayar suruh bicara," pungkasnya. (*)