Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Nia Ramadhani - Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara karena Narkoba, Jadwal Mereka Bebas

Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Editor: Edi Sumardi
INSTAGRAM.COM/@ARDIBAKRIE
Pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie. 

TRIBUN-TUMUR.COM - Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 1 tahun penjara kepada pasangan artis Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

Keduanya harus mendekam setahun di bui dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

Vonis ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta, Jakarta, Selasa (11/1/2022).

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I, II, III oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun," kata Ketua Majelis Hakim PN Jakarta, Muhammad Damis saat membacakan vonis.

Vonis 1 tahun penjara dijatuhkan karena kedua terdakwa sekaligus pasangan suami - istri secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam pertimbangnya, hakim menyatakan bahwa ada tiga unsur yang terpenuhi dalam kasus Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie.

"Unsur setiap penyalahguna, unsur narkotika dan unsur melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan," ujar Muhammad Damis.

"Delik melakukan perbuatan telah sama-sama terwujud oleh terdakwa karena semua unsur telah terpenuhi juga," katanya melanjutkan.

Divonis 1 tahun penjara, kapan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie bebas?

Mereka akan bebas pada tahun ini, setidaknya paling lambat Juni 2022.

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Rabu (7/7/2021).

Keduanya ditangkap bersama sopir pribadi mereka yang berinisial ZN.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, ketiganya diamankan pada waktu dan di tempat terpisah.

Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan ZN dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine.

Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.

"Ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Kami masih mendalami berapa lama yang bersangkutan memakai," kata Kombes Pol Yusri Yunus di Polres Metro Jakarta Pusat, Kamis (8/7/2021).

Penangkapan ketiga tersangka bermula saat polisi pada Rabu pagi mendapat informasi bahwa Nia diduga kerap mengonsumsi sabu-sabu.

Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk yang mengarah kepada ZN, sopir pribadi Nia Ramdhani dan Ardi Bakrie.

ZN kemudian ditangkap pada Rabu sore.

Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti seberat 0,78 gram sabu-sabu.

Kepada polisi, dia mengaku bahwa narkoba itu milik Nia Ramadhani.

"Pada saat dilakukan penggeledahan ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Setelah diinterogasi, dia mengakui barang tersebut milik saudari RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie atau Nia Ramadhani). Itu pengakuannya," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Mendengar pengakuan ZN, polisi langsung mendatangi rumah Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan.

Di situ, polisi menemukan Nia Ramadhani, sekaligus barang bukti lain berupa bong (alat hisap sabu).

Kepada petugas, selebritas itu mengaku bahwa ia memang mengonsumsi sabu-sabu.

Nia Ramadhani bahkan menyebut bahwa sabu-sabu itu dikonsumsi bersama-sama dengan Ardi Bakrie dan ZN.

"Dilakukan pendalaman dan (Nia) mengakui bahwa juga suaminya AAB (Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie) juga menghisap, menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama," ujar Kombes Pol Yusri Yunus.

Saat itu, Nia Ramadhani dan ZN langsung dibawa polisi ke Mapolres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Sementara Ardi Bakrie, tidak ada di rumah pada saat penangkapan tersebut.

Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Ardi Bakrie mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat setelah Nia Ramadhani menghubunginya melalui sambungan telepon.

Anak dari Aburizal Bakrie itu tiba pada Rabu malam dan langsung menyerahkan diri kepada petugas.

"Setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, malam hari atau setelah jam 20.00 WIB, AAB datang ke Polres Metro Jakpus untuk menyerahkan diri," kata Kombes Pol Yusri Yunus.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku mengonsumsi sabu- kurang lebih baru lima bulan.

Mereka mengonsumsi dengan alasan tekanan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.(*)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved