Tribun Makassar
Sudirman Sulaiman Sebentar Lagi Dilantik Jadi Gubernur Sulsel, Elite Demokrat Bocorkan Tahapannya
Selle merujuk ke Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur tentang pemberhentian kepala/wakil kepala daerah
Penulis: Ari Maryadi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR -- Ketua Komisi A DPRD Sulsel Selle KS Dalle mengatakan proses pengangatan Andi Sudirman Sudiman jadi gubernur definitif masih berproses di Kementerian Dalam Negeri hingga saat ini.
Selle merujuk ke Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah yang mengatur tentang pemberhentian kepala/wakil kepala daerah.
Selle mengatakan, proses pemberhentian Nurdin Abdullah secara administrasi sedang berproses di Kemendagri.
"Masih administrasi pemerintahan antara biro pemerintahan Pemprov Sulsel ke Kemendagri, selanjutnya ke Mensesneg lalu ke Presiden. Ini masih di internal pemerintahan belum masuk ke DPRD," kata Selle saat dihubungi Minggu (9/1/2022).
Selle mengatakan pemberhentian gubernur karena melakukan tindak pidana korupsi dilakukan tanpa melalui usulan DPRD melainkan langsung ke presiden.
"Kita tunggu kapan surat kepres untuk pengkatan gubernur. Kita minta biro pemerintahan jemput langsung di Jakarta kalau sudah ada suratnya," kata Selle.
Selle berharap administrasi pemerintahan itu secapat selesai agar Sulsel segera memiliki gubernur definitif dan segera memproses calon wakil gubernur.
Dalam pasal 131 Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 disebutkan, apabila Kepala Daerah diberhentikan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 ayat (2), Pasal 127 ayat (2), dan Pasal 128 ayat (7), jabatan Kepala Daerah diganti oleh Wakil Kepala Daerah sampai berakhir masa jabatannya dan proses pelaksanaannya dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Paripurna DPRD dan disahkan oleh Presiden.
Selle mengatakan, pada prinsipnya DPRD Sulsel tidak ada masalah kalau sudah ada mekanisme atau tahapan yang mesti digodok dan diputuskan di DPRD.
"Cuman memang saat ini tahapan belum ada yang masuk ke DPRD karena latar belakang kasus pemberhentian berbeda dengan mekanisme normal," katanya.
Selle melanjutkan, untuk kekosongan jabatan Wakil Gubernur Sulsel, batas waktunya minimal sisa masa jabatannya minimal 18 (delapan belas) bulan, atau paling lambat Maret 2022.
Nantinya kepala daerah mengusulkan 2 (dua) orang calon Wakil Kepala Daerah untuk dipilih dalam Rapat Paripurna DPRD berdasarkan
usul Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang pasangan calonnya terpilih dalam pemilihan.
Jabatan Selle ini merespon perkembangan terakhir pascainkrahnya putusan pengadilan tindak pidana korupsi yang memvonis 5 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan penjara, bagi Nurdin Abdullah.
Gubernur non-aktif Sulsel ini adalah terpidana kasus korupsi suap dan gratifikasi sejumlah proyek infrastruktur di Sulsel 2019 dan 2020 lalu.
Nurdin Abdullah dan dua tersangka lain (pengusaha Agung Sucipto dan Sekretaris Dinas PUTR Sulsel Edi Rachmat ) jadi tersangka kasus korupsi oleh Ketua KPK Firli Bahuri pada Minggu (28/2/2021) atau dua hari setelah dicokok penyidik KPK di rujab Gubernur Sulsel, Jumat (26/2/2021) malam.
Masa jabatan pasangan gubernur Sulsel Prof Nurdin Abdullah-Andi Sudirman Sulaiman (Prof Andalan) sejatinya berakhir akan 5 September 2023.
Mereka dilantik Presiden Joko Widodo, Rabu (5/9/2018) di Istana Negara Jakarta, tiga tahun lalu. (*)
Laporan wartawan Tribun Timur Ari Maryadi