Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Terjadi Lagi, Guru Bejat Nodai Santri Modus Ajari Ilmu Tenaga Dalam, Pelaku Teman Herry Wirawan?

Kasus itu mulai diusut ketika ada seseorang yang melaporkan kasus pencabulan tersebut ke Polresta Bandung.

Editor: Hasriyani Latif
pexels.com
Ilustrasi pencabulan 

"Ini memang kasus sudah cukup lama kejadiannya, namun baru dilaporkan, jadi kejadian itu antara tahun 2019 sampai 2021," kata Ibrahim di Polda Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat (7/1/2022).

Ibrahim menjelaskan, mulanya kasus ini diusut berdasarkan adanya laporan pada 1 Januari 2022. Dari laporan tersebut kemudian bermunculan laporan-laporan lainnya hingga diduga ada tiga santriwati yang jadi korban.

"Tapi memang sampai sekarang belum ada lagi laporan terkait kasus tersebut," kata Ibrahim.

Ibrahim mengungkapkan, perbuatan tidak terpuji itu diduga terjadi di sebuah pondok pesantren yang ada di kawasan Ciparay, Kabupaten Bandung.

Adapun pelaku atau terlapor dalam kasus tersebut diduga merupakan oknum pengajar di pesantren tersebut. Polisi pun hingga kini masih melakukan penyelidikan atas dugaan kasus tersebut.

Sejumlah saksi, menurut Ibrahim, telah menjalani pemeriksaan mulai dari saksi pelapor dan saksi yang diduga menjadi korban.

Baca juga: Selangkah Lagi Mardiana Rusli Duduki Komisioner Bawaslu RI, Sakka Pati: Ini Kado Tahun Baru Sulsel

Baca juga: Dulu Bambang Hendarso Jabat Kapolri Era SBY, Saat Pensiun Eks Mertua Ayu Ting Ting Masih Berpengaruh

"Kasus ini sudah ditangani penyidik. Saksi ini ada saksi korban dan pelapor juga, total ada delapan," ujarnya.

Lebih lanjut, Ibrahim membeberkan modus pelaku melakukan pencabulan terhadap tiga santriwati, yakni menggunakan cara mengajari tenaga dalam.

Dalam praktiknya, pelaku memanggil para korbannya untuk diajari tenaga dalam. Namun setelah beberapa saat, para korban diduga menjadi tak sadarkan diri hingga menjadi korban pencabulan.

"Kemudian dipijit-pijit punggung korbannya jadi tidak sadar, akhirnya dilakukan pencabulan pada saat tidak sadar tersebut," ucap Ibrahim.

Ibrahim menuturkan, sejauh ini pihak Polresta Bandung yang menangani kasus tersebut masih belum menetapkan tersangka.

Ibrahim menyebut, pihak kepolisian pun terbuka untuk menerima laporan dari sejumlah pihak yang merasa menjadi korban atas aksi tidak terpuji tersebut.

"Dan juga apabila memang ada korban, penyidik juga tetap melakukan proses terhadap korban-korban yang lain," kata Ibrahim.(*)

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved