Tribun Pinrang
Respon CV Cahaya Norma Soal Sanksi Berat dari Dinas Perkim LH Pinrang
Usaha penggergajian kayu (somel) CV Cahaya Norma di Kelurahan Pallameang, Kecamatan Mattiro Sompe, Kabupaten Pinrang bakal dikenakan sanksi berat.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Sukmawati Ibrahim
Terhitung mulai 15 November - 31 Desember 2021.
CV Cahaya Norma harus menghentikan sementara kegiatan operasi mesin penggergajian kayunya.
Serta melaporkan pengelolaan dan pemantauan komponen kegiatan sebagaimana tersebut dalam Rekomendasi Persetujuan SPPL, Nomor 660/223/REG-SPPL/111/2016.
"Selama 45 hari itu, tidak ada usaha atau laporan dari pemilik untuk menyelesaikan apa yang menjadi kewajibannya. Sebagaimana terlampir dalam surat," tuturnya.
Karena tidak adanya itikad untuk segera memenuhi tanggung jawab, maka Perkim LH segera memberikan sanksi berat.
"Kami akan berikan sanksi berat. Bentuknya bisa dengan menghentikan aktivitas mesin somelnya. Jadi bukan usaha jual beli kayunya yang dihentikan. Tapi mesin somelnya," tegasnya.
Direktur CV Cahaya Norma, Nurmiati membenarkan jika usahanya itu pernah diberikan sanksi administratif.
"Iya, waktu itu pihak Perkim LH dan polisi serta Satpol PP yang datang. Tapi menurut saya, surat itu tidak sah. Karena tidak ada BAP-nya," ucapnya.
Ia bahkan mengaku akan melapor ke pihak berwajib.
"Saya akan melapor ke Polda. PTSP Provinsi siap back up saya jika itu terjadi. Itu usaha saya izin industri penggergajian kayu," jelasnya
Dikatakan, ia mempersilahkan Perkim LH Pinrang jika akan memberikan sanksi berat.
"Semua izin usaha saya dari Makassar karena tidak ada ruang mengurus di sini (Perkim LH Pinrang)," ucapnya.
"Ada bahasa dari pihak Dinas Lingkungan Hidup Provinsi, silahkan Pemerintah Pinrang kalau mau dan berani bongkar. Karena itu bukan wewenangnya. Melainkan wewenang Gubernur Sulsel," dalihnya.
Lebih lanjut, Nurmiati menuturkan jika pihaknya telah memasang peredam suara di usahanya tersebut.
"Kami sudah pasang peredam suara untuk meminimalisir suara bising tersebut," katanya.