Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Awal Mula Ustaz Yusuf Mansur Terjerat Wanprestasi Investasi, Korban Curhat saat Sidang Perdana

Ustaz Yusuf Mansur diduga telah ingkar janji soal dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.

Editor: Ansar
TribunJakarta
Suasana ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Tangerang saat sidang Ustaz Yusuf Mansur soal Wanprestasi, Kamis (6/1/2022). 

Makanya, sebanyak 12 orang itu menggugat Ustaz Yusuf Mansur yang diduga melakukan wanprestasi.

"Jadi untuk saat ini kita masuk ke jalur perdata karena wujudnya ada (Hotel Siti), kecuali wujudnya enggak ada," kata Ichwan.

Ichwan menjelaskan, Ustaz Yusuf Mansur diduga melanggar Pasal 1365 KUHPer.

Isi pasal itu setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum diwajibkan untuk mengganti kerugian yang timbul dari kesalahannya tersebut.

Diketahui, agenda sidang tersebut dipimpin Ketua Majelis Hakim Fathul Mujid, didampingi hakim anggota I Arif Budi Cahyono dan hakim anggota II Mahmuriadin.

Arif Budi Cahyono yang juga menjabat Humas PN Tangerang berujar, sidang perdana beragendakan pemanggilan para penggugat dan tergugat.

"Sidang pertama pemanggilan para pihak. Tergugat I dan tergugat III tidak datang," ujar Arif di Pengadilan Negeri Tangerang.

Sebagai informasi, dalam kasus itu, pihak tergugat tak hanya Ustaz Yusuf Mansur.

Dua tergugat lain adalah PT Inext Arsindo sebagai tergugat pertama dan Jody Broto Suseno sebagai tergugat ketiga.

Arif mengatakan, dalam persidangan, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat dari PT Inext Arsindo.

Sebab, dalam pemberkasan yang diajukan oleh penggugat saat sidang, alamat PT Inext Arsindo masih belum benar.

"Tergugat pertama (PT Inext Arsindo) tidak diketahui alamatnya. Karenanya, majelis hakim memberi kesempatan kepada penggugat untuk memperbaiki alamat tergugat pertama. Karena alamat tergugat pertana sudah tidak disitu alamatnya," papar Arif.

Sementara, Yusuf Mansur mengatakan justru dakwaan terhadap dirinya menjadi pelajaran yang sangat berharga untuk dirinya.

"Kelompok ini, terlalu baik kepada saya. Memberi banyak kesempatan saya belajar di banyak hal. Alhamdulillaah. Sudah relatif bertahun-tahun," kata Yusuf Mansur melalui pesan singkat.

"Dan melaporkan ke berbagai kepolisian juga, secara pidana. Hingga kemudian gugat perdata di Pengadilan Negeri Kota Tangerang di 2020 tahun laluan," sambungnya.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved