Awal Mula Ustaz Yusuf Mansur Terjerat Wanprestasi Investasi, Korban Curhat saat Sidang Perdana
Ustaz Yusuf Mansur diduga telah ingkar janji soal dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
TRIBUN-TIMUR.COM - Kasus wanprestasi bisnis investasi dana patungan modal yang menjerat ustaz Yusuf Mansur masih terus begulir.
Majelis hakim menggelar sidang perdana kasus wanprestasi Ustaz Yusuf Mansur di Pengadilan Negeri Tangerang, Kamis (6/1/2022).
Hanya saja, ustaz Yusuf Mansur mangkir dari sidang perdana tersebut.
Kasus perdata yang melilit Ustaz Yusuf Mansur tersebut diketahui dilaporkan sejak tahun 2020 lalu.
Ustaz Yusuf Mansur diduga telah ingkar janji soal dana investasi uang patungan usaha hotel dan apartemen haji dan umrah.
Ustaz Yusuf Mansur digugat bersama dua pihak lainnya yakni PT Inext Arsindo dan Jody Broto Suseno.
Gugatan dilayangkan 12 orang yang menjadi investor hotel tersebut karena merasa dirugikan.
Seperti yang dirasakan, Lilik seorang investor Hotel Siti yang telah menggelontorkan uang Rp 12 juta pada tahun 2013 silam.
Baca juga: Sering Borong Saham, Terungkap Sumber Kekayaan Ustaz Yusuf Mansur Usai Dicecar Hotman Paris
Baca juga: Mengenal Mumpuni, Gadis Pengembala Pernah Didoakan Ustaz Yusuf Mansur Kini Sukses jadi Ustazah
"Dari awal saya ikut, kalau inget ini saya sakit hati, awalnya kan Yusuf Mansur itu bilang mau membangun Indonesia," ujar Lilik usai persidangan di Pengadilan Negeri Tangerang, Banten, Kamis (6/1/2022).
Saat itu dirinya tertarik menjadi investor untuk pembangunan hotel dan apartemen tersebut.
"Kita mau bikin hotel yang nanti fungsinya untuk transit para jemaah haji, terus juga transitnya para wali santri yang nyantri ditempatnya.
Akhirnya saya ikut saya transfer waktu itu antara bulan Mei-Juni tahun 2013, itu dari uang PHK saya," katanya
Saat kena PHK, Lilik bercerita merasa sudah tua dan ingin punya usaha.
Tetapi saat itu dia bingung dan tidak tahu harus ke mana, tapi tawaran dari Ustaz Yusuf Mansur ini menggiurkan.