Pilkades Serentak
Warga yang Belum Divaksin Dilarang Memilih pada Pilkades Serentak 2022, Begini Pembelaan PMD Sinjai
Mahasiswa menyayangkan surat itu diterbitkan karena akan membatasi ruang demokrasi warga untuk menyalurkan hak pilihnya.
Penulis: Samsul Bahri | Editor: Abdul Azis Alimuddin
TRIBUNSINJAI.COM, SINJAI - Sejumlah mahasiswa tergabung dalam Aliansi Masyarakat Sinjai Memanggil menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sinjai, Rabu (5/1/2022).
Dalam aksinya, mereka mendesak Dinas PMD Sinjai segera mencabut surat edaran larangan warga memilih pada Pilkades serentak jika belum disuntik vaksin.
Mahasiswa menyayangkan surat itu diterbitkan karena akan membatasi ruang demokrasi warga untuk menyalurkan hak pilihnya.
Selain itu, mahasiswa juga khawatir jika nantinya kebijakan itu berpotensi menimbulkan konflik antara masyarakat pemilih dengan panitia Pilkades serentak.
“Makanya kita minta untuk dicabut surat edaran itu,” kata koordinator aksi Andi Edy Sofyan saat orasi di Kantor PMD Sinjai.
Surat itu juga dinilai bertentangan dengan UUD 1945 dan peraturan pemilihan desa.
Sebab dalam undang-undang tidak menyebutkan pemilih wajib vaksin dan hilang hak pilihnya jika tidak melakukan vaksin.
Ia menyayangkan aturan itu tidak pernah disosialisasikan lebih awal ke panitia pemungutan suara di desa dan masyarakat.
Melainkan surat itu langsung diterbitkan. Pengunjuk rasa menegaskan bahwa mereka tak menolak vaksin.
Namun, mereka minta agar PMD Sinjai segera memilih cara lain yang lebih efektif bukan cara tidak memperkenankan masyarakat memilih jika belum vaksin covid-19.
Agar Tidak Terjadi Penyebaran Virus
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Sinjai Andi Hariani Rasyid ke luar menemui pengunjuk rasa.
Mereka mengatakan lahirnya surat itu dilatarbelakangi peraturan Presiden Nomor 14 Tahun 2021 pada Pasal 13a.
Dalam aturan itu disebutkan dikatakan pada ayat 2, setiap orang yang telah ditetapkan sasaran vaksinasi itu wajib vaksin.
“Kan ada screening, bisa ditanya-tanya apa layak divaksin atau tidak, kalau belum tentu ada surat keterangan dari medis bisa diperlihatkan ke panitia Pilkades,” katanya.