Guru Rudapaksa Santri
Bejat! Terungkap Akal Bulus Herry Wirawan Usai Setubuhi 13 Santriwati, Sayang Mereka dan Siap Nikahi
Bagaimana akal bulus dan bejatnya guru pesantren Herry Wirawan (36) saat menyetubuhi 13 santriwati hingga melahirkan terkuak.
TRIBUN-TIMUR.COM - Bagaimana akal bulus dan bejatnya guru pesantren Herry Wirawan (36) saat menyetubuhi 13 santriwati hingga melahirkan terkuak.
Satu di antaranya adalah kebohongannya kepada dokter kandungan untuk menutupi tingkah bejatnya.
Kebohongan itu diketahui berdasarkan hasil keterangan saksi dalam sidang di Pengadilan Negeri Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Bandung, Jawa Barat, Selasa (28/12/2021) lalu.
Dalam persidangan terungkap jika ternyata persalinan korban rudapaksa dibantu dokter kandungan dan bidan sebuah klinik.
"Jadi, ada saksi dari dokter dan bidan. Ini untuk lahiran salah satu (santriwati) yang terakhir sebelum HW (Herry Wirawan) ditangkap," ujar Kasipenkum Kejati Jabar, Dodi Gazali Emil, seusai persidangan.
Berdasarkan kesaksian dokter dan bidan saat persidangan, kata Dodi, Herry Wirawan datang ke klinik mendampingi korbannya untuk melakukan persalinan.
"Nah, HW menjelaskan usianya (korban) itu 20 (pada dokter dan bidan). Kemudian ada kecurigaan dari dokternya, ketika proses melahirkan dia curiga karena dokter lebih mengetahui bagaimana kondisi seseorang itu masih di bawah 20 tahun," katanya.
Dokter dan bidan yang bekerja di satu klinik itu, kata dia, mengaku hanya membantu persalinan satu siswa korban saja.
Adapun persalinan siswa korban lainnya belum diketahui.
"Satu klinik, itu untuk kelahiran yang terakhir yang masih bisa dilacak. Itu untuk satu kelahiran saja," ucapnya.
Menurut Dodi, sehari setelah membantu persalinan dokter kandungan dan bidan di klinik itu didatangi polisi.
Mereka didatangi untuk dijadikan saksi usai Herry Wirawan ditangkap.
"Kemudian, setelah satu hari membantu proses kelahiran itu, datanglah polisi dari Polda Jabar makanya dia dijadikan saksi dan benar waktu itu yang mendampingi adalah terdakwa," katanya.
Kerabat juga dirudapaksa
Dalam persidangan juga terungkap jika Herry Wirawan ternyata juga menyetubuhi kerabatnya sendiri.
"Ya, itulah posisinya bahwa salah satu korban itu adalah kerabatnya HW. Itu keterangan keluarganya, kerabat jauh lah," ujar Dodi.
Dodi tidak menjelaskan sedekat apa hubungan kerabat antara Herry Wirawan dengan korban.
Ia hanya memastikan, salah satu korban merupakan kerabatnya.
"Masih ada kerabat lah," katanya.
Dewan Pembina Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Bima Sena menambahkan, salah satu korban masih satu kerabat dengan istri Herry Wirawan.
"Ya, satu kerabat dengan istrinya. Jadi sepupu. Nanti dicek kepada istrinya," ujar Bima.
Minta maaf
Herry Wirawan meminta maaf kepada para korban atas perbuatan bejatnya.
Akibat perbuatannya, delapan orang korban melahirkan sembilan bayi.
Ada satu orang yang melahirkan dua kali.
Permintaan maaf Herry Wirawan disampaikan dalam persidangan ke-12, Selasa (4/1/2022).
Dalam sidang itu, Herry Wirawan masih mengikutinya secara virtual dari Rutan Kebonwaru, Bandung.
Dodi mengatakan, Herry Wirawan selalu berbelit-belit menjawab pertanyaan jaksa penuntut umum (JPU) soal motif dia menyetubuhi belasan siswa.
"Ketika ditanyakan motifnya, itu jawabannya yang masih berbelit belit. Tapi ujung-ujungnya dinyatakan bahwa dia minta maaf dan khilaf. Itu yang disampaikan oleh HW," ujar Dodi seusai persidangan.
Menurut Dodi, Herry Wirawan mengakui semua perbuatannya seperti yang ada dalam dakwaan dalam persidangan.
Termasuk fakta-fakta persidangan yang muncul, kemudian meminta maaf karena khliaf.
"Iya, kan kalau di (sidang) dia sampaikan seperti itu (meminta maaf)," katanya.
Dalih sayang dan khilaf
Dalam persidangan, Selasa kemarin, Herry Wirawan mengakui semua perbuatannya karena telah khilaf.
Bahkan, Herry Wirawan mengaku sayang dan siap menikahi semua korbannya.
Bima Sena, menilai, keterangan Herry Wirawan saat persidangan berbanding terbalik atau tidak sesuai dengan fakta persidangan.
"Terdakawa berkelit dan tidak sinkron dengan keterangan para saksi. Ya,dia melakukan pembelaan saja, dia menyampaikan kalau itu adalah kekhilafan, siap bertanggungjawab, siap menikahi karena sikap terhadap anak-anak itu atas dasar sayang," ujar Bima Sena.
"Tetapi itu kan kontradiktif dengan kesaksian saksi dalam fakta persidangan, kalau memang dia sayang, dari awal dia pasti mengakui itu anaknya. itu saja sudah bisa mematahkan," tambahnya mengatakan.
Menurut dia, pengakuan Herry Wirawan yang sayang dan siap menikahi para korban bertentangan dengan aturan undang-undang.
Sehingga, ia menilai jika keterangan Herry dipersidangan hanyalah pembelaan.
"Kalau ini niat jahatnya sudah ada dari awal. Kalaupun dinikahi itu seperti pembelaan diri saja, tidak layak. Layaknya mendapatkan hukuman, justru kalau menikahi akan melanggar juga, karena ini kan anak-anak di bawah umur," katanya.(*)