Polisi di Luwu Utara Sita 217 Gram Sabu, BNN Tana Toraja Amankan 3 Unit Mobil
Dari sembilan kasus diamankan barang bukti 7,78 gram sabu, uang tunai Rp1,8 juta, lima handphone, satu motor, dan tiga unit mobil.
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Satuan Narkoba Polres Luwu Utara mengungkap sebanyak 44 kasus narkoba sepanjang 2021 lalu. Jumlah tersebut turun satu kasus dari tahun sebelumnya.
“Tahun ini ada penurunan jumlah kasus narkoba. Dari 45 kasus pada 2020 menjadi 44 kasus,” kata Kapolres Luwu Utara AKBP Alfian Nurnas, Senin (3/1/2022) lalu.
Dari sebanyak 44 kasus sepanjang tahun kemarin, sebanyak 56 ditetapkan sebagai tersangka. Di antaranya, 53 tersangka laki-laki dan tiga perempuan.
“Jumlah tersangka juga turun dari 59 di 2020 menjadi 57 di tahun 2021,” Alfian menambahkan.
Sementara barang bukti yang disita dari 44 kasus tahun lalu adalah 217,18 gram sabusabu.
Ada juga sebanyak 24,47 gram ganja, 4,07 gram tembakua sintesis, dan 7.180 butir obat daftar G.
“Semua barang bukti mengalami tren kenaikan,” katanya.
Baca juga: Warga Sakit Harus Menyeberang Sungai, Desa Bau Tana Toraja Butuh Nakes
Adapun kriminalitas yang terjadi di Luwu Utara sepanjang tahun 2021 mencapai 437 kasus.
Jumlah itu meningkat 42 kasus dibandingkan sebelumnya.

Tahun 2020, kasus kriminalitas di Luwu Utara hanya 395.
Alfian Nurnas mengatakan, dari total kasus kriminalitas, 348 terselesaikan.
“Ada 437 kasus kriminalitas, 348 kita selesaikan,” katanya.
Pada 2021, terjadi pula satu kasus pencabulan terhadap anak kandung.
Kemudian kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia satu kasus.
Penculikan satu kasus dan pengeroyokan tiga kasus.
“Kita berharap tahun ini kasus kriminalitas menurun berkat kesadaran semua masyarakat,” katanya.
Baca juga: Istri Ilham Arief Sirajuddin Bantu 2.400 Rapid Antigen ke Pemkab Tana Toraja
Terpisah, Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Tana Toraja menangani sembilan kasus penyalahgunaan narkoba selama 2021.
Dari sembilan kasus ini, diamankan barang bukti 7,78 gram sabu.

Selain itu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,8 juta, lima handphone, satu motor, dan tiga mobil.
Barang ini sebagai fasilitas pelaku dalam penyalahgunaan barang haram.
Sedangkan untuk tersangka ditangkap sembilan orang.
Delapan pria dan satu wanita.
“Kami mengungkap sembilan kasus dari empat LKN. Semuanya sudah P21,” kata Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo, Senin (3/1/2021).
Dewi menjelaskan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika adalah orang sakit.
Di mana, mereka wajib menjalani pengobatan di lembaga rehabilitasi sosial berdasarkan pertimbangan.
Baca juga: Golkar dan Nasdem Sulsel Masih Jadi Primadona, Irwan Hamid Harap Demokrat Tak Jadi Penonton di 2024
Bahwa sebagian besar pelaku narkotika merupakan korban penyalahguna narkotika yang dapat dikatakan sebagai orang sakit.(*)