Polisi di Luwu Utara Sita 217 Gram Sabu, BNN Tana Toraja Amankan 3 Unit Mobil
Dari sembilan kasus diamankan barang bukti 7,78 gram sabu, uang tunai Rp1,8 juta, lima handphone, satu motor, dan tiga unit mobil.
“Kita berharap tahun ini kasus kriminalitas menurun berkat kesadaran semua masyarakat,” katanya.
Baca juga: Istri Ilham Arief Sirajuddin Bantu 2.400 Rapid Antigen ke Pemkab Tana Toraja
Terpisah, Badan Narkotika Nasional Kabupaten atau BNNK Tana Toraja menangani sembilan kasus penyalahgunaan narkoba selama 2021.
Dari sembilan kasus ini, diamankan barang bukti 7,78 gram sabu.

Selain itu juga diamankan barang bukti berupa uang tunai Rp1,8 juta, lima handphone, satu motor, dan tiga mobil.
Barang ini sebagai fasilitas pelaku dalam penyalahgunaan barang haram.
Sedangkan untuk tersangka ditangkap sembilan orang.
Delapan pria dan satu wanita.
“Kami mengungkap sembilan kasus dari empat LKN. Semuanya sudah P21,” kata Kepala BNNK Tana Toraja AKBP Dewi Tonglo, Senin (3/1/2021).
Dewi menjelaskan, pecandu dan korban penyalahgunaan narkotika adalah orang sakit.
Di mana, mereka wajib menjalani pengobatan di lembaga rehabilitasi sosial berdasarkan pertimbangan.
Baca juga: Golkar dan Nasdem Sulsel Masih Jadi Primadona, Irwan Hamid Harap Demokrat Tak Jadi Penonton di 2024
Bahwa sebagian besar pelaku narkotika merupakan korban penyalahguna narkotika yang dapat dikatakan sebagai orang sakit.(*)