Tribun Pangkep
KPU Pangkep Temukan 233 Pemilih Tidak Memenuhi Syarat pada Desember 2021, Didominasi Orang Meninggal
Ia merinci 232.833 terdiri dari 111.121 laki-laki dan 121.712 perempuan.
Penulis: Nurul Hidayah | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUNPANGKEP.COM, PANGKEP - Memasuki awal tahun 2021 Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Pangkep merilis Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB).
Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pangkep, Rohani, mengatakan DPB di Kabupaten Pangkep saat ini adalah 232.833 orang.
"Pemilih DPB di Kabupaten Pangkep saat ini adalah 232.833," katanya.
Ia merinci 232.833 terdiri dari 111.121 laki-laki dan 121.712 perempuan.
"Rincian pemilih laki-laki 111.121 dan pemilih perempuan sebanyak 121.712 yang juga telah menjaring Pemilih Disabilitas dan Pemilih Pemula," tambahnya.
Ia juga menambahkan terdapat pula ratusan pemilih baru yang didapatkan usai melakukan perekaman keliling di sekolah.
"Ada 230 Pemilih baru yang kami dapatkan datanya, sebagian besar merupakan Pemilih Pemula yang kami jaring melalui perekaman keliling di sekolah bersama Disdukcapil bulan ini," ujar Rohani
Sementara itu ada pula 233 orang yang harus dikeluarkan dari daftar pemilih karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).
Rohani menjelaskan hal ini diakibatkan berbagai faktor, salah satunya karena pemilih pindah domisili dari Kabupaten Pangkep.
"Selain itu untuk kategori Pemilih TMS disebabkan karena 110 orang meninggal dunia, 106 pemilih pindah domisili keluar dari wilayah Pangkep, 17 orang menjadi anggota TNI," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pangkep menemukan 5.375 wajib pilih belum memiliki Kartu Tanda Penduduk Electronik (e-KTP).
Hal ini disampaikan Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Pangkep, Rohani saat rapat pleno di ruang Rumah Pintar Pemilu (RPP), Kamis (07/10/21).
Dalam regulasi, pemilih yang terdaftar di Daftar Pemilih Tetap (DPT) adalah mereka yang memiliki Kartu Tanda Penduduk.
"Ada 5.375 pemilih yang belum memiliki KTP-Elektronik tersebar di 13 Kecamatan," ungkap Rohani.
Mereka ini yang harus dikeluarkan sebagai pemilih karena Tidak Memenuhi Syarat (TMS).