Tribun Luwu Utara
Sepanjang 2021, Polres Luwu Utara Ringkus 56 Warga karena Kasus Narkoba
"Tahun ini ada penurunan jumlah kasus narkoba. Dari 45 kasus pada tahun 2020 menjadi 44 kasus di tahun 2021," kata Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian
Penulis: Chalik Mawardi | Editor: Saldy Irawan
TRIBUNLUTRA.COM, MASAMBA - Kasus narkoba sepanjang tahun 2021 di Kabupaten Luwu Utara, Sulawesi Selatan, sebanyak 44.
Jumlah tersebut turun satu kasus dari tahun sebelumnya atau 2020.
"Tahun ini ada penurunan jumlah kasus narkoba. Dari 45 kasus pada tahun 2020 menjadi 44 kasus di tahun 2021," kata Kapolres Luwu Utara, AKBP Alfian Nurnas, Senin (3/1/2022).
Dari 44 kasus sepanjang tahun lalu, ditetapkan 56 tersangka.
53 tersangka merupakan laki-laki dan tiga perempuan.
"Jumlah tersangka juga turun, dari 59 di tahun 2020 menjadi 57 di tahun ini," sambungnya.
Sementara barang bukti yang disita dari 44 kasus tahun lalu adalah 217,18 gram sabu-sabu.
Ada juga 24,47 gram ganja, 4,07 gram tembakua sintesis, dan 7.180 butir obat daftar G.
"Semua barang bukti mengalami tren kenaikan," paparnya.
Adapun kriminalitas yang terjadi di Luwu Utara sepanjang tahun 2021 mencapai 437 kasus.
Jumlah tersebut meningkat 42 kasus dibandingkan sebelumnya.
Tahun 2020, kasus kriminalitas di Luwu Utara hanya 395.
Alfian Nurnas, mengatakan, dari total kasus kriminalitas, 348 terselesaikan.
"Ada 437 kasus kriminalitas, 348 kita selesaikan," katanya
Pada tahun 2021, terjadi pula satu kasus pencabulan terhadap anak kandung.
Kemudian kekerasan dalam rumah tangga yang mengakibatkan korban meninggal dunia satu kasus.
Penculikan satu kasus dan pengeroyokan tiga kasus.
"Kita berharap tahun ini kasus kriminalitas menurun berkat kesadaran semua masyarakat," katanya.