Harga Rokok
Tambah Mahal! Simak Daftar Harga Rokok dan Rokok Elektrik per Batang 2022
Kenaikan cukai rokok ini berimbas pada harga jual rokok dan rokok elektrik eceran yang merangkak naik.
TRIBUN-TIMUR.COM - Awal tahun pemerintah resmi menaikkan tarif cukai rokok.
Kenaikan cukai rokok ini berimbas pada harga jual rokok dan rokok elektrik eceran yang merangkak naik.
Kenaikan harga rokok yang resmi berlaku Sabtu (1/1/2022) ini diumumkan langsung oleh Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati.
Baca juga: Ramalan Cuaca BMKG Minggu 2 Januari 2022: Makassar dan 6 Kota Lain Waspada Hujan Petir
Baca juga: Siapa RTQ? Blak-blakan Dukung Gus Yahya, Agar PBNU Tak Jadi Alat Politik Praktis
Sebelumnya, aturan terkait kenaikan harga rokok ini ditetapkan pada 17 Desember 2021.
Namun aturan ini baru berlaku efektif per 20 Desember 2021.
Aturan terkait kenaikan harga rokok terdapat dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 192/PMK.010/2021 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris.
Sri Mulyani menjelaskan rata-rata kenaikan tarif cukai rokok adalah sebesar 12 persen.
Kendati demikian, besaran ini lebih rendah dibanding tahun sebelumnya yang sebesar 12,5 persen.
"Ini adalah cukai baru yang akan berlaku mulai bulan Januari. Pak Presiden minta kepada kita segera selesaikan supaya kita tetap bisa menjalankan per 1 Januari," kata Sri Mulyani dalam keterangannya seperti dikutip pada Sabtu (1/1/2022).

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menuturkan, kenaikan tarif cukai rokok setidaknya mempertimbangkan empat aspek, mulai dari pengurangan konsumsi rokok, perhatian kepada buruh di pabrik rokok, hingga penyebaran rokok ilegal.
Dia berharap, kenaikan cukai mampu mencapai target penurunan prevalensi perokok anak usia 10-18 tahun menjadi 8,83 persen dari target 8,7 persen dalam RPJMN tahun 2024.
Naiknya cukai rokok tahun depan berkontribusi menurunkan produksi rokok sebesar 3 persen dari 320,1 miliar batang menjadi 310,4 miliar batang.
Indeks kemahalan rokok pun menjadi 13,77 persen dari 12,7 persen, dengan target penerimaan APBN dari cukai rokok mencapai Rp 193,5 triliun.
Baca juga: Richard Lee Seteru Kartika Putri Terancam Bui 8 Tahun, Reni Effendi Nangis Minta Bantuan ke Jokowi
Baca juga: Terungkap Alasan Sebenarnya 1,6 Juta PNS Akan Dirumahkan Bikin Jokowi Turun Tangan, Diganti Robot?
"Prevalensi dari anak-anak yang merokok turun sehingga makin mendekati target dalam RPJMN di 8,7. Tenaga kerja berpotensi turun sebesar 457-990 orang," sebut Sri Mulyani.
Di sisi lain, pihaknya juga mempertimbangkan rerata kenaikan cukai rokok terhadap tenaga kerja atau buruh yang bekerja di pabrik rokok. Oleh karena itu, tarif cukai SKT hanya naik 4,5 persen.
Harga rokok naik
Naiknya tarif cukai rokok ini membuat harga jual eceran (HJE) rokok per bungkus turut merangkak.
Harga per bungkusnya bervariasi dengan yang tertinggi Rp 40.100/bungkus (isi 20 batang).
Untuk SKM golongan I, harganya mencapai Rp 38.100/bungkus sesuai dengan merek rokok yang beredar.
Untuk itu, simak besaran kenaikan tarif cukai dan harga rokok serta rokok elektrik tahun 2022.
Harga rokok tembakau
Harga rokok Sigaret Kretek Mesin
1. Sigaret Kretek Mesin golongan I (tarif cukai 985, naik 13,9 persen).
HJE per batang: Rp 1.905
HJE per bungkus: Rp 38.100
2. Sigaret Kretek Mesin golongan IIA (tarif cukai 600, naik 12,1 persen)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
3. Sigaret Kretek Mesin golongan IIB 14,3 persen (tarif cukai 600, naik 14,3 persen)
HJE per batang: Rp 1.140
HJE per bungkus: Rp 22.800
Harga rokok Sigaret Putih Mesin
1. Sigaret Putih Mesin golongan I (tarif cukai 1.065, naik 13,9 persen)
HJE per batang: Rp 2.005
HJE per bungkus: Rp 40.100
2. Sigaret Putih Mesin golongan IIA (tarif cukai 635, naik 12,4 persen)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Putih Mesin golongan IIB (tarif cukai 635, naik 14,4 persen)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
Harga rokok Sigaret Kretek Tangan
1. Sigaret Kretek Tangan golongan IA (tarif cukai 440, naik 3,5 persen)
HJE per batang: Rp 1.635
HJE per bungkus: Rp 32.700
2. Sigaret Kretek Tangan golongan IB (tarif cukai 345, naik 4,5 persen)
HJE per batang: Rp 1.135
HJE per bungkus: Rp 22.700
3. Sigaret Kretek Tangan golongan II (tarif cukai 205, naik 2,5 persen)
HJE per batang: Rp 600
HJE per bungkus: Rp 12.000
4. Sigaret Kretek Tangan golongan III (tarif cukai 115, naik 4,5 persen)
HJE per batang: Rp 505
HJE per bungkus: Rp 10.100
Harga rokok elektrik
1. Rokok elektrik padat
Tarif: Rp 2.710 per gram
Minimal HJE: Rp. 5.190 per gram
2. Rokok elektrik cair sistem terbuka
Tarif: Rp 445 per mililiter
Minimal HJE: Rp. 785 per mililiter
3. Rokok elektrik cair sistem tertutup
Tarif: Rp 6.030 per mililiter
Minimal HJE: Rp. 35.250 per cartridge
Hasil Pengolahan Tembakau Lainnya (HPTL)
1. Tembakau kunyah
Tarif: Rp 120 per gram
Minimal HJE: Rp. 215 per gram
2. Tembakau molasses
Tarif: Rp 120 per gram
Minimal HJE: Rp. 215 per gram
3. Tembakau hirup
Tarif: Rp 120 per gram
Minimal HJE: Rp. 215 per gram.(*)