Tribun Makasar
71 ASN Pemprov Sulsel Terima Sanksi Disiplin Selama 2021, Lima Kasus Korupsi dan 2 Perselingkuhan
Lima diantaranya melalukan tindak pidana korupsi, kemudian satu orang lagi masih dalam status terduga melakukan korupsi.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Sudirman
Yakni Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983.
Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.
Kemudian Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2010.
Tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
Selanjutnya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, dan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
"Hukuman Disiplin dimaksudkan untuk mewujudkan Pegawai Negeri Sipil yang handal, profesional dan bermoral," ujarnya.
Sebagai penyelenggara pemerintahan, seharusnya menerapkan prinsip-prinsip kepemerintahan yang baik (good governance).
Hal ini bertujuan untuk menciptakan ketertiban dan kelancaran pelaksanaan tugas pokok dan fungsi PNS.
Yakni mendorong peningkatan kinerja dan perubahan sikap dan perilaku PNS.
"Meningkatkan kedisiplinan PNS, meningkatkan tanggung jawab PNS, dan mempercepat proses perubahan kearah peningkatan profesionalisme dalam bekerja," pungkasnya. (*)