Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Coki Pelatih Biliar PON XX Papua 2021 Ancam Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, Pengacara Beri 2 Pilihan

Coki tak terima setelah dipermalukan di depan umum. Telinga Coki dijewer oleh Edy dan dilihat banyak orang.

Editor: Ansar
TribunMedan
Khairuddin Aritonang dan Edy Rahmayadi 

TRIBUN-TIMUR.COM - Khairuddin Aritonang (Coki) pelatih biliar PON XX Papua 2021 benar-benar ingin lawan Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi.

Coki tak terima setelah dipermalukan di depan umum. Telinga Coki dijewer oleh Edy dan dilihat banyak orang.

Kini, melalui kuasa hukumnya, Coki melayangkan somasi kepada Edy Rahmayadi.

Pelatih biliar itu mengirim somasi agar Edy Rahmayadi segera meminta maaf di depan publik atas kasus penjeweran kepadanya.

Muhammad Teguh Suhada Lubis selalu kuasa hukum Coki menyampaikan hal tersebut.

Dalam somasinya, Coki meminta Edi segera meminta maaf karena telah melakukan hal yang tidak menyenangkan beberapa waktu lalu.

"Yang jelas apa yang terjadi hari ini, bukan hanya menimpa Coki, tapi juga keluarga.

Potongan gambar video Gubernur Edy Rahmayadi menjewer pelatih biliar.
Potongan gambar video Gubernur Edy Rahmayadi menjewer pelatih biliar. (Tangkapan Layar)

Tekanan mental keluarga, pisikis keluarga," kata Imam saat menggelar konfrensi pres, Kota Medan, Kamis (30/12/2021).

Dalam somasi itu kata Teguh, pihaknya meminta Edy mengakui tidaknya yang telah mempermalukan dan melakukan tindakan kekerasan kepada Coki.

Teguh meminta agar tidak membuat pembenaran atas tindakannya yang menyatakan tindakanya adalah sebuah terguran dari ayah terhadap anaknya merupakan pembenaran.

"Menurut kami bijaknya adalah mengakui perbuatan dan meminta maaf di depan orang banyak seperti perbuatan itu dilakukan di depan orang banyak.

Karena choking datang kesana bukan atas nama dirinya, tapi acara resmi, datang bersama atlet yang didik beliau, dan disaksikan oleh olahraga lainnya. Maka kita sangat kecewakan, " kata Teguh.

Teguh bersama tim kuasa hukum lainya pun memberikan waktu satu hari kepada Edi untuk segera meminta maaf.

Jika mantan Pangkostrad itu enggan meminta maaf, akan dilaporkannya ke kepolisian.

 "Kami berharap dalam somasi ini, bahwa kami pak Edi meminta maaf mengakui kesalahan bukan memberikan pembenaran atas tindakan itu.

Dan meminta maaf kepada choking dan keluarga.kami berikan waktu 1 x 24 jam.

Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved