Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tunjangan PNS

Kabar Gembira, Pemerintah Cairkan Tunjangan untuk PNS di Akhir Tahun, Simak Daftarnya

Pencairan tunjangan yang direncanakan dilakukan di akhir tahun 2021 ini, dikutip dari Laman Kementerian Sekretariat Negara.

Editor: Muh. Irham
BKN
Ilustrasi tunjangan PNS 

TRIBUN-TIMUR.COM - Pemerintah mencairkan tunjangan untuk PNS jelang akhir tahun. Tunjangan ini khusus untuk PNS dengan jabatan fungsional analisis transaksi keuangan dan pejabat fungsional pengembang teknologi pembelajaran di Kementerian/Lembaga.

Pencairan tunjangan yang direncanakan dilakukan di akhir tahun 2021 ini, dikutip dari Laman Kementerian Sekretariat Negara.

Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) 107/2021 dan 108/2021.

"Tunjangan ini diberikan untuk meningkatkan mutu, prestasi, pengabdian dan produktivitas kinerja PNS yang diangkat dan ditugaskan secara penuh dalam jabatan fungsional," tulis aturan tersebut, dikutip Sabtu (25/12/2021).

Baca juga: Inilah Rincian Daftar Gaji Pensiun PNS dan Janda/Duda Pensiun PNS di Indonesia, Golongan I hingga IV

Baca juga: Inilah Bocoran Gaji Pensiunan PNS Tahun 2022, Ada Kenaikan?

Sebagai catatan tunjangan ini dibebankan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang diberikan kepada PNS yang ditugaskan pada jabatan fungsional tersebut setiap bulannya.

Berikut adalah daftar besaran tunjangan yang diterima pejabat fungsional:

Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan

1. Analis Transaksi Keuangan Ahli Utama Rp 2,02 juta

2. Analis Transaksi Keuangan Ahli Madya Rp 1,38 juta

3. Analis Transaksi Keuangan Ahli Muda Rp 1,1 juta

4. Analis Transaksi Keuangan Ahli Pertama Rp 540 ribu

Tunjangan Jabatan Fungsional Pengembang Teknologi Pembelajaran

1. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Utama Rp 2,02 juta

2. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Madya Rp 1,38 juta

3. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Muda Rp 1,1 juta

4. Pengembang Teknologi Pembelajaran Ahli Pertama Rp 540 ribu

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved