Tribun Makassar
VIDEO: Pelaku Tawuran Pakai Bom Molotov di Makassar Ditangkap
Unit Reskrim Polsek Makassar menangkap empat pelaku tawuran.Keempatnya, Andika (19), AH (16), AM(16) dan RI (17) warga Jl Balana.
Penulis: Muslimin Emba | Editor: Sudirman
TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Unit Reskrim Polsek Makassar menangkap empat pelaku tawuran.
Keempatnya, Andika (19), AH (16), AM(16) dan RI (17) warga Jl Balana.
Mereka diamankan bersama sejumlah barang bukti anak panah, dan pecahan bom molotov yang telah diledakkan di lokasi tawuran
Kapolsek Makassar, Kompol Yusrizal mengatakan, keempatnya terlibat tawuran di Jl Maccini Gusung.
Ia menyebut aksi tawuran keempatnya sudah kerap terjadi dan meresahkan warga.
"Ini kejadiannya sejak awal Desember yang maraknya tawuran. Sehingga kepolisian melakukan penangkapan tergadap pelaku," kata Kompol Yusrizal, Rabu (22/12/2021) sore.
Lebih lanjut, Yusrizal menjelaskan, saat tawuran para pelaku kerap menggunakan sejumlah senjata tajam.
Bahkan, mereka nekat melempar bom molotov ke arah lawannya yang merupakan kawasan pemukiman padat penduduk.
"Para pelaku kerap menggunakan senjata tajam dan bom molotov, ini sudah meresahkan warga Maccini Gusung," ujarnya.
Para pelaku saat melancarkan aksinya, lanjut Yusrizal, masing-masing membagi peran
"Perannya masing-masing, tiga membawa busur dan satu membawa bom molotov," bebernya.
Selain itu kata dia, keempat pelaku itu juga memprovokasi warga sekitar.
"Sementara motif tawuran masih didalami," bebernya didampingi Kanit Reskrim Polsek Makassar, Iptu Iqbal Usman.
Meski demikian, dari rentetan tawuran, itu kata Yusrizal, belum terdapat adanya korban luka ataupun jiwa.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 170 KUHPidana dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara.
Karena tiga pelaku merupakan anak dibawah umur, polisi berkoordinasi dengan dinas terkait.(Tribun-Timur/Muslimin Emba)