Tribun Takalar
Syamsari Kitta Serahkan Sertifikat Gratis Bagi UMKM Takalar
Syamsari dalam sambutannya mengatakan bahwa hari ini dbagikan 270 sertifikat tanah gratis bagi pelaku UMKM.
Penulis: Sayyid Zulfadli Saleh Wahab | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUN-TIMUR.COM, TAKALAR - Sebanyak 270 orang pelaku usaha mikro mendapat sertifikat tanah gratis lintas sektor UMKM Tahun 2021.
Bupati Takalar Syamsari Kitta menyerahkan langsung sertifikasi tanah gratis itu secara simbolis
di Gedung Islamic Center Kabupaten Takalar, Kamis (23/12/ 2021).
Syamsari dalam sambutannya mengatakan bahwa hari ini dbagikan 270 sertifikat tanah gratis bagi pelaku UMKM.
Jumlah ini sebut dia, akan terus bertambah.
Tujuaannya agar tanah atau tempat usaha pelaku UMKM jelas kepemilikannya.
"Pemerintah memberikan fasilitas dalam mempermudah mendapat sertifikat tanah untuk mengembangkan usahanya, sehingga peluang untuk semakin sejahtera dan untuk memajukan usaha semakin besar," bebernya.
Orang nomor satu di Takalar ini menuturkan untuk lebih mempermudah usaha pelaku UMKM, tahun depan pemerintah daerah akan memberikan kredit murah dengan bekerjasama dengan BPR Galesong.
Menurut Syamsari, semua ikhtiar ini tidak lain agar para pelaku usaha UMKM dapat lebih mengembangkan usahanya sehingga pendapatan meningkat.
Dia berpesan sertifikat tanah ini agar dijaga dengan sebaik-sebaiknya
Serta dimanfaatkan sesuai dengan kebutuhan untuk kelangsungan usaha.
Syamsari juga tidak henti-hentinya menghimbau kepada masyarakat terkhusus para pelaku UMKM untuk terus menggerakkan vaksinasi hingga di Takalar mencapai 100 persen
Sementara itu, Kepala Kantor Badan Lertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Takalar Ahmad, mengatakan tahun ini sebanyak 598 bidang sertifikat telah disalurkan yang terdiri atas 2 tahap di 7 kecamatan dan 32 desa/kelurahan.
"Dimana tahap pertama sebanyak 410 bidang dengan rincian nelayan tangkap 100 bidang, nelayan budidaya 110 bidang dan UMKM 200 bidang," sebut dia.
Lanjutnya, untuk tahap kedua sebanyak 188 bidang yang dimulai pada bulan oktober tahun 2021.
Rinciannya, nelayan tangkap sebanyak 118 bidang dan UMKM 70 bidang.
Sementara, Kepala Dinas Koperasi, UKM & Perdagangan Kabupaten Takalar Gazali Machmud, menyampaikan kegiatan ini adalah bukti cerminan kehadiran pemerintah yang telah memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang memiliki tanah dan untuk meningkatkan produktifitas masyarakat.
"Para pelaku UMKM yang sudah terdaftar namanya dan telah memasukkan berkas sesuai persyaratan yang diberikan oleh BPN dan telah berproses sesuai ketentuan BPN maka mereka berhak menjadi penerima sertifikat gratis tersebut," pungkasnya.(TribunTakalar.com)
Laporan Wartawan Kontributor TribunTakalar.com, Sayyid Zulfadli