Makassar Mulia
Kota Makassar Komitmen Dalam Kreatifitas

Tribun Makassar

BKD Makassar Proses 25 Perceraian ASN, Didominasi Perempuan 

BKPSDMD Makassar telah memproses 25 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2021.

Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
Grid.ID via Tribunnews.com
Ilustrasi perceraian 

TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Badan Kepegawaian dan Pengelolaan Sumber Daya Manusia (BKPSDMD) Makassar telah memproses 25 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2021.

Angka tersebut belum terhitung dengan ASN yang mengajukan berkas perceraian. Sebab tidak semua yang mengajukan akan diproses perceraiannya.

Kepala Bidang Kinerja dan Penghargaan BKPSDM Kota Makassar, Rosnaida mengatakan, dari 25 kasus, didominasi oleh ASN perempuan.

Lima kasus lebihnya diajukan oleh ASN laki-laki.

Secara umum, alasan ASN mengajukan perceraian karena merasa tidak lagi ada kecocokan dengan pasangannya.

"Rata-rata mengaku tidak cocok lagi, sering terjadi cekcok atau perselisihan dalam rumah tangganya," ucap Rosnaida, Kamis (23/12/2021).

"Ada yang alasannya tidak dinafkahi lagi lahir dan batin. Ada juga karena ada kekerasan dalam rumah tangga. Ada juga yang karena kasus perselingkuhan,” sambungnya.

Secara umum kasus perceraian terbanyak di Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar.

Data pada Agustus lalu, sebanyak 9 kasus perceraian oleh guru.

Selama pandemi (2020 dan 2021), sebanyak 24 guru di Makassar yang mengajukan izin cerai selama dua tahun terkahir. 

Setiap tahunnya sebanyak 10 hingga 20 guru yang mengajukan surat izin perceraian.

Angka tersebut tergolong menurun jika dibandingkan dengan kasus tahun-tahun sebelumnya.

"Tahun 2016 ada 40 lebih, tahun 2019 25 pengajuan, dan sekarang sudah cenderung menurun," ungkapnya. 

Sementara itu, Kepala BKSPSDM Makassar, Andi Siswanta Attas mengatakan, saat pengajuan izin cerai, tidak semua pemohon diberi restu atau izin melanjutkan perceraian di pengadilan agama.

Diupayakan agar yang bersangkutan bisa rujuk kembali bersama istri atau suaminya.

Dinas pendidikan melakukan konseling lebih dulu, memberi pengarahan kepada masing-masing pihak.

Pengajuan izin ini didominasi oleh guru perempuan yang suaminya non ASN

Beberapa alasan yang diungkap, karena istri/ASN perempuan mengaku tidak mendapatkan nafkah lahir batin dari suaminya.

"Alasan klasiknya begitu, tidak bilang secara langsung bahwa sebagai guru sertifikasi lebih banyak penghasilannya dari suami, tapi itu tersirat saat dimediasi," jelasnya.

Begitu juga dengan kasus perselingkuhan, pihak penggugat selalu beralasan tidak ada keharmonisan lagi dalam keluarga.

"Tidak tertulis dalam surat pengajuannya tapi tersampaikan saat diberi pengarahan," ulasnya.

Untuk mencegah perceraian di kalangan ASN, Bidang GTK memberi pengarahan terkait pentingnya kompetesi kepribadian.

Kompetensi ini salah satu indikatornya bagaimana menjaga harmonisasi sekolah. Baik antar guru, siswa dan orangtua siswa.

"Kedua membangun harmonisasi keluarga, karena mau tidak mau harmonisasi keluarga bisa berdampak positif pada cara pandang, cara berpikir dan bersikap guru-guru kita," tuturnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved