Tribun Makassar
BKD Makassar Proses 25 Perceraian ASN, Didominasi Perempuan
BKPSDMD Makassar telah memproses 25 kasus perceraian Aparatur Sipil Negara (ASN) sepanjang tahun 2021.
Penulis: Siti Aminah | Editor: Suryana Anas
Dinas pendidikan melakukan konseling lebih dulu, memberi pengarahan kepada masing-masing pihak.
Pengajuan izin ini didominasi oleh guru perempuan yang suaminya non ASN.
Beberapa alasan yang diungkap, karena istri/ASN perempuan mengaku tidak mendapatkan nafkah lahir batin dari suaminya.
"Alasan klasiknya begitu, tidak bilang secara langsung bahwa sebagai guru sertifikasi lebih banyak penghasilannya dari suami, tapi itu tersirat saat dimediasi," jelasnya.
Begitu juga dengan kasus perselingkuhan, pihak penggugat selalu beralasan tidak ada keharmonisan lagi dalam keluarga.
"Tidak tertulis dalam surat pengajuannya tapi tersampaikan saat diberi pengarahan," ulasnya.
Untuk mencegah perceraian di kalangan ASN, Bidang GTK memberi pengarahan terkait pentingnya kompetesi kepribadian.
Kompetensi ini salah satu indikatornya bagaimana menjaga harmonisasi sekolah. Baik antar guru, siswa dan orangtua siswa.
"Kedua membangun harmonisasi keluarga, karena mau tidak mau harmonisasi keluarga bisa berdampak positif pada cara pandang, cara berpikir dan bersikap guru-guru kita," tuturnya.