Tribun Pinrang
Tukang Kayu di Pinrang Nekat Masuk ke Rumah Arifin dan Curi HP Vivo Y12
HR diringkus di Jalan Salo, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Jumat, (3/12/2021) pukul 16.30 Wita.
Penulis: Nining Angraeni | Editor: Muhammad Fadhly Ali
TRIBUNPINRANG.COM, PINRANG - Satreskrim Polres Pinrang mengamankan terduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) handphone (HP), berinisial HR (25).
HR diringkus di Jalan Salo, Kelurahan Salo, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Jumat, (3/12/2021) pukul 16.30 Wita.
Pria yang bekerja sebagai tukang kayu ini melancarkan aksinya pada (16/11/2021) pukul 04.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Deki Marizaldi mengatakan pelaku melancarkan aksinya dengan masuk ke rumah korban.
"Saat itu rumah korban tidak terkunci, terduga pelaku ini kemudian masuk dan dan mengambil handphone," kata Deki, Sabtu, (18/12/2021).
Korbannya Arifin (50) yang bekerja sebagai pegawai swasta.
Usai menyadari HP-nya hilang, korban langsung melaporkan hal tersebut ke Polres Pinrang.
"Kami melakukan serangkaian penyelidikan dan diperoleh ciri-ciri identitas pelaku," ucapnya.
Selanjutnya personel Satreskrim bergerak dan mengamankan terduga pelaku.
Dari hasil interogasi, terduga pelaku mengakui perbuatannya.
Bahwa benar ia mencuri handphone korban dengan masuk ke rumah korban saat pintunya tidak terkunci.
"Atas perbuatannya ini, korban mengalami kerugian Rp 1,7 juta," tuturnya.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni satu buah handphone merek Vivo tipe Y12 warna merah.
Selanjutnya terduga pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polres Pinrang
"Pelaku diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut," imbuh Deki.(TribunPinrang.com)
Laporan wartawan Tribunpinrang.com, Nining Angreani.